Simak YUK, Kasus Sodomi Guru di Jakarta International School, Neil Bebas Berkat Grasi Jokowi

Masih ingat dengan kasus sodomi yang terjadi di Jakarta International School (JIS) dan sempat menghebohkan publik mancanegara? Kini setelah 5 tahun

Editor: Ferry Ndoen
Kompas.com/Robertus Belarminus
Terduga kasus sodomi sekolah internasional Jakarta bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris 

POS KUPANG.COM -- Masih ingat dengan kasus sodomi yang terjadi di Jakarta International School (JIS) dan sempat menghebohkan publik mancanegara?

Kini setelah 5 tahun jalani masa tahanan, mantan guru JIS,Neil Bantleman akhirnya dinyatakan bebas.

Neil dibebaskan setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.

Neil sendiri sudah ditahan sejak 2014 lalu.

Dikutip dari Kompas.com sebelumnya 2 guru JIS dan 6 petugas kebersihan dituduh melakukn pelecehan seksual kepada siswa di sekolah tersebut.

Neil sendiri divonis 11 tahun penjara akibat kasus tersebut.

Namun setelah diselidiki lebih lanjut, banyak ditemukan kejanggalan dalam kasus tersebut.

Begini Cerita Raffi Ahmad soal Gading Marten, Roy Marten Langsung Menangis

Begini Cerita Raffi Ahmad soal Gading Marten, Roy Marten Langsung Menangis

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Arist mengungkapkan berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menyatakan, siswa MAK dinyatakan tidak mengalami kekerasan seksual pada lubang anusnya.

Sementara, hasil pemeriksaan oleh RS KK Women' and Children's Hospital, Singapura, yang melibat

Berdasarkan hasil visum tersebut, kejadian sodomi kemungkinan besar tidak pernah terjadi.

Selama ditahan sejak 2014, Neil sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun dikutip dari Tribunnews, PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Jelang Putaran 2 Liga 1: Persib Bandung Inginkan Bomber Kroasia, Ceres Negros Berlabuh di Persija

Pengda Pelti Provinsi NTT akan Dikukuhkan Rabu 17 Juli, Simak Penjelasan Sekum Pelti NTT

 Persebaya Tetap Posisi 4 meski Dikalahkan PSS, PSM Naik 4 Peringkat, Ini Klasemen Sementara Liga 1

"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi kepada Antara di Jakarta.

Hingga akhirnya kini Neil bebas setelah permohonan grasinya disetujui.

Dikutip dari CBC News, Neil kini sudah kembali ke negaranya, Kanada.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved