Ini Kronologi Kasus Pria 30 Tahun di Ngada Setubuhi Bocah 7 Tahun

Seorang pria di Kabupaten Ngada melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 7 tahun. Ini kronologi lengkapnya.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kekerasan seksual anak 

Ini Kronologi Kasus Pria 30 Tahun di Ngada Setubuhi Bocah 7 Tahun

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -RB, Tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur akhirnya dipindahkan dari Polsek Golewa ke Polres Ngada.

RB (30) diduga melakukan tindakan terpuji yaitu menyetubuhi bocah ingusan, bunga (bukan nama asli) yang masih berusia 7 tahun.

Kapolsek Golewa, Ipda Stefanus Siga, Mingg siang menutur pelaku menyetubuhi korban pada Jumat (12/7/2019). Begini kronologi kejadian itu.

"Pelaku diduga setubuhi anak dibawah umur pada Jumat kemarin, 12 Juli 2019 sekitar pukul 13.00 Wita. Awalnya, ibu korban berinisial (KU) bersama kakak korban berinisial (FM) dan Korban sedang makan siang. Tiba-tiba pelaku ikut makan bersama dirumah ibu korban. Setelah makan, pelaku mengajak korban ke rumah pelaku untuk memasak mie dan memberikan korban uang sebesar dua ribu rupiah," ungkap Ipda Stefanus Siga, kepada POS KUPANG.COM, Minggu (14/7/2019).

Lelaki ini Dilaporkan Istrinya karena Cabuli 5 Kali Putrinya, Begini Modusnya

Ipda Stefanus menjelaskan tidak lama kemudian ibu kandung korban mencari korban dan bertemu dengan saksi berinisial (RR) sehingga saksi beritahu bahwa korban berada dirumah pelaku.

Ipda Stefanus mengatakan mendengarkan informasi itu, ibu korban langsung menuju rumah pelaku. Sesampainya di rumah, ibu korban memanggil dari luar beberapa kali namun pelaku tidak menjawab.

"Setelah pelaku membuka pintu rumah, ibu korban langsung masuk ke rumah pelaku dan mencari korban dan menemukan korban berada dalam kamar pelaku. Ibu korban sempat bertanya ke korban dan korban menjelaskan, bahwa pelaku telah menyetubuhi korban," tegasnya.

Ia mengatakan atas kejadian tersebut, ibu korban langsung mendatangi ke Polsek Golewa untuk melaporkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan diduga pelaku saat ini sudah berada Mapolres Ngada untuk diminta keterangan lebih lanjut. 

Sebelumnya diberitakan, seorang anak berusia 7 (tujuh) tahun di Kecamatan Golewa Kabupaten Ngada diduga menjadi korban persetubuhan.

BREAKINGNEWS:Motivator di Kupang-NTT Ditangkap karena Diduga Cabuli Anak SD, Beraksi di Mobil

Korban, sebut saja Bunga (7) itu mendapat perlakuan tidak senonoh dari terduga pelaku RB (30) di kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada.

Kapolsek Golewa Ipda Stefanus Siga mengatakan, pelaku serta korban telah diserahkan ke penyidik Polres Ngada untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

"Kejadiannya Jumat (12/7/2019) sekitar pukul 13.00 Wita. Kasus ini kami serahkan ke Penyidik PPA Polres Ngada untuk ditangani karena korbannya masih anak anak," ungkap Ipda Stefanus, Sabtu (13/7/2019).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved