Sidang PHPU dari NTT di MK - Hari Ini KPU Masukan Jawaban
dari empat kabupaten di NTT selaku termohon, akan masukan jawaban ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - KPU dari empat kabupaten di NTT selaku termohon, akan masukan jawaban ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Provinsi NTT. Empat KPU itu adalah KPU Alor, Flores Timur, Lembata dan KPU Rote Ndao.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Jumat (12/7/2019).
Menurut Thomas, sesuai jadwal sidang di MK, hari ini KPU selaku termohon akan memasukan jawaban dalam sidang di MK.
"Jawaban yang akan dimasukan itu sesuai apa yang digugat oleh partai politik (parpol). Keempat KPU sudah siap semua jawaban untuk dimasukan ke MK," kata Thomas.
• Bajul Ijo Ingin Mencuri Poin, Persebaya Surabaya Yakin Bekuk PSS Sleman, Simak Kata Pelatih
• 7 Tahun Pacaran Aku Sayang Dia, Pacar ini Aksi Nekat Bakar Kekasihnya hingga Sekarat
• Siswa Baru SMA Negeri 1 Waingapu dapat Materi WawasanKebangsaan dari Dandim Sumba Timur
Dijelaskan, KPU Alor digugat oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda , KPU Lembata digugat oleh PAN, KPU Flores Timur digugat oleh Partai Garuda dan KPU Rote Ndao digugat oleh Partai Hanura. (*)
"Kita juga siapkan alat bukti berupa C1 plano, C1 hologram.
Sebelumnya, pada tanggal 10 Juli 2019 sidang perdana di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan dan pengesahan alat bukti. (*)