Tolak Hubungan Badan Saat di Ranjang, Antong Sang Suami Gorok Istrinya hingga Tewas, Ini Kronologi

Seorang suami bernama Anton Nuryanto (37) berhasil diringkus pihak berwajib, setelah menggorok istrinya sendiri di atas tempat tidurny

Editor: Ferry Ndoen
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Anton Nuryanto (37) tega menggorok leher istrinya, Faziyah (34), Jumat (5/6/2019) sekira pukul 05.00 WIB, karena menolak diajak berhubungan badan. 

POS KUPANG.COM -- Seorang suami bernama Anton Nuryanto (37) berhasil diringkus pihak berwajib, setelah menggorok istrinya sendiri di atas tempat tidurnya.

Kejadian tersebut bermula dari sang istri, yang bernama Faziyah (34), menolak ajakan sang suami untuk melakukan hubungan badan.

Dikutip TribunWow.com dari Wartakotalive.com, Selasa (9/7/2019), Anton melakukan perbuatan kejinya di rumah kontrakan yang berada di Jalan Ancol Selatan II RT 01 RW 07, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Pusat.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (5/7/2019), yang membuat pemilik kontrakan bernama Husain (44) terkejut.

Bersama warga lain Husain mendobrak pintu rumah Anton, setelah warga mengetahui peristiwa tersebut.

Setelah ditangkap oleh kepolisian Tanjung Priok, Anton mengaku melakukan tindakan tersebut karena hasratnya tidak terpenuhi.

"Perkaranya sepele, mereka ingin berhubungan badan, tetapi istrinya diminta tidak mau," jelas Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto, Senin (8/7/2019).

Sebelum Anton menggorok leher istrinya, ia sempat meminta sang istri untuk mengelus-elus perutnya agar nafsu birahinya meningkat.

Namun permintaan Anton tidak dipedulikan sang istri.

"Istrinya diminta hubungan badan, caranya istrinya pegang perutnya, biar langsung kontak hubungan batinnya jalan," ucap Kompol Supriyanto.

Anton yang ditolak sang istri, sontak emosi dan beranjak dari tempat tidurnya.

Ia langsung mengambil golok yang disimpannya di dalam kamar.

Dengan menggunakan golok tersebut, Anton mencoba untuk menusuk wajah sang istri.

Ini Motif 2 Bocah di Bawah Umur Ingin Merampok, Malah Membunuh dan Perkosa Korban Siti 49 Tahun

Layanan Hubungan Seks Menyimpang, Suami di Surabaya Jual Istrinya Rp 2 Juta, Ini Pria Hidung Belang

"Mau ditusuk mukanya, ditangkis, berdarah terus kena tangannya sobek, dan istrinya jatuh langsung digorok seperti motong kambing," ujar Supriyanto.

Sedangkan pelaku saat ditanya oleh media, mengaku tidak mengetahui apa yang telah diperbuatnya.

Ia bahkan mengaku lupa sudah melakukan tindakan keji pada sang istri.

"Nggak tahu, lupa," ucap Anton di depan awak media, Senin (8/7/2019).

Kompol Supriyanto mengatakan, belum mengetahui adanya kemungkinan gangguan kejiwaan pada pelaku.

Menpora Imam Nahrawi Jatuh Lawan Chris John di GOR Oepoi-Kupang, NTT

Vizcarra jadi Bomber dan Starter Persib Bandung, Ini Susunan Pemain Persija vs Maung Bandung:

"Kemarin dia biasa aja. Kalau seumpama dia gila, kita bawa ke rumah sakit, ke periksa psikiater juga," jelas Kompol Supriyanto.

Dari pengakuannya, pada hari itu saja. Sebelumnya dikasih seperti biasa," ucap Kompol Supriyanto.

Pihak kepolisian menyebut, tindakan yang dilakukan pelaku tanpa adanya perencanaan sebelumnya.

Tindak aniaya yang dilakukan oleh Anton berdasarkan emosi, bukan karena direncanakan.

"Iya spontanitas. Makanya saya juga tidak tahu tadinya, 'istri saya bisa ngobatin’, saya pikir ngobatin apa, dipegang perutnya (tersangka) langsung batinnya kenceng,” ucapnya," ucap Kompol Supriyanto.

Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Anton, pada Faziyah cukup mengejutkan warga sekitar.

Husein sang pemilik kontrakan mengatakan, selama 10 tahun Anton dan Faziyah mengontrak kamar di tempatnya, tidak pernah menemui kejanggalan.

"Dari awal (ngontrak) dia sudah sama istrinya. Hubungannya biasa aja kok, harmonis," ucap Husein, Senin (8/7/2019).

Bahkan Anton juga dikenal sebagai orang yang ramah dan selalu akrab dengan warga sekitar.

Namun, Husein menyadari ada sedikit perubahan pada Anton sedari Lebaran Idul Fitri.

"Sejak abis Lebaran ada perubahan sampai kejadian kemarin. Nggak tahu kenapa yah, saya nggak berani ikut campur, kan urusan pribadi," jelas Husein pada media.

Sebelum kejadian tersebut, pelaku mengaku pada kepolisian bahwa hubungannya dengan sang istri normal-normal saja.

Kini Anton sudah ditangkap dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan sang istri harus mendapat perawatan intensif karena luka parah pada bagian leher, pipi sebelah kanan, dan luka tusuk pada ruas ibu jari tangan kanan.

Anton dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara.

Saat melakukan penangkapan polisi juga menyita barang bukti berupa, golok yang digunakan pelaku dan seprai tempat pelaku melakukan penganiayaan. (*)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved