Kaum Perempuan Tolak Rancangan Qanun Poligami di Aceh, Laki-laki Akan Makin Leluasa Menikah Lagi
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menggodok Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga, antara lain mengatur poligami atau istri lebih dari satu
Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Musannif menegaskan raqan ini justru akan semakin mempersulit pria untuk berpoligami karena persyaratan berlapis yang diatur untuk mendapatkan izin berpoligami. Mulai dari mampu secara jasmani, mampu secara finansial yang dibuktikan dengan bukti penghasilan dari pekerjaan, izin istri sampai izin Mahkamah Syari'ah.
"Makanya kami atur semuanya, jangan mentang-mentang udah dapat izin istri langsung dia bisa nikah lagi, enggak gitu. Masih ada lagi yang harus dilewati yakni Mahkamah Syari'ah, mahkamah tinggi agama. Dia harus dapat izin dari hakim dan ini berat. Bukan hal ringan," tandasnya.

Mussannif meminta semua pihak menyikapi raqan ini dengan kepala dingin. Dia juga mengingatkan masih terbuka peluang bagi semua pihak untuk memberi masukan termasuk menolak raqan ini. Karenanya dia meminta semua pihak untuk hadir dalam sidang rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada awal Agustus 2019 mendatang.
Selain mengatur soal poligami, Raqan Hukum Keluarga juga mengatur tentang perkawinan, perceraian, dan perwalian.

Poligami adalah sistem perkawinan dimana seorang pria mengawini beberapa istri dalam waktu yang bersamaan.
Poligami berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu istri.
Baru-baru ini, diketahui bahwa Pemerintah Aceh akan melegalkan poligami.
Dikutip dari Serambinews.com, ketentuan mengenai pelegalan poligami diatur dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh Komisi VII DPRA dan direncanakan akan disahkan menjadi qanun pada September nanti.
Saat ini, pihak Komisi VII sedang melakukan proses konsultasi draf rancangan qanun tersebut ke Jakarta, yakni ke Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
“Draf qanunnya sedang kita konsultasikan dan saat ini saya juga sedang berada di Jakarta untuk keperluan itu,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif, kepada Serambi, Jumat (5/7/2019).
Rancangan Qanun Hukum Keluarga ini, menurut Musannif, merupakan usulan pihak eksekutif (Pemerintah Aceh).
DPRA lantas mempelajari draf yang diajukan itu dan menilai bahwa aturan yang terdapat di dalamnya bisa dijalankan di Aceh sebagai daerah yang bersyariat Islam.
Ketentuan yang diatur di dalam draf qanun ini, antara lain, menyangkut perkawinan, perceraian, harta warisan, dan poligami.
Musannif menyebutkan, di dalam ketentuan poligami itu ada diatur tentang syarat-syarat poligami, salah satunya harus ada surat izin yang dikeluarkan oleh hakim Mahmakah Syar’iyah.
“Dalam hukum Islam, izin ini sebenarnya tidak diperlukan. Tetapi dalam syarat administrasi negara, kita mau itu harus ada sehingga tidak semua orang bisa melakukan poligami,” terangnya.