Breaking News

Sosialisasi BO Oleh AHU Berlangsung di Labuan Bajo, Pentingnya Peran Notaris

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, menyelenggarakan sosialisasi tentang Beneficial Ownership (BO) dengan

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS
-Suasana sosialisasi BO di Hotel Laprima Labuan Bajo, Senin (8/7/2019). 

Laporan Reporter POS--KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus

POS--KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, menyelenggarakan sosialisasi tentang Beneficial Ownership (BO) dengan tema BO sebagai salah satu bentuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme.

Sosialisasi BO atau yang biasa disebut sebagai pemilik/penerima manfaat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, terorisme serta pencegahan penghindaran pajak itu berlangsung di Hotel Laprima Labuan Bajo, Senin (8/7/2019).

"Sebagai wujud komitmen Indonesia dalam mencegah dan menanggulangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)/money laundering dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Presiden Joko Widodo berkeinginan agar Indonesia mampu bergabung dalam keanggotaan FATF yaitu Financial Action Task Force," kata

Sekretaris Jenderal Ditjen AHU Kemenkumham RI, Danan Purnomo saat membuka kegiatan tersebut.

Siswa Dilarang Bawa HP, SMA Negeri 1 Waingapu Gelar Sidak Berkala, Simak Beritanya

PS Malaka Berjuang Petik Poin Penuh VS PSKN Kefamenanu di Ajang El Tari Memorial Cup 2019

FATF merupakan suatu lembaga yang didirikan oleh negara-negara untuk memerangi tindak pidana pencucian dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Purnomo menjelaskan, untuk dapat menjadi anggota FATF, Indonesia harus memenuhi standar yang disusun oleh FATF dalam bentuk 40 rekomendasi FATF.

Diantaranya rekomendasi nomor 33 terkait transparansi Beneficial Ownership (BO), yaitu orang/perseroangan yang dapat mengangkat, memberhentikan direksi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi atau menerima manfaat dari korporasi.

"Saat ini memang Indonesia sudah berstatus sebagai observer FATF atau tinggal selangkah lagi menjadi anggota FATF. Namun demikian, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah tanpa terkecuali Ditjen AHU," kata Purnomo.

Dia menjelaskan, pengimplementasian BO selain didorong oleh FATF, juga merupakan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Strategi Nasional Pencegahan Korupsi adalah program prioritas nasional yang bertujuan untuk pencegahan korupsi yang pelaksanaannya menjadi ruang lingkup kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Dia menambahkan, pengimplementasian BO yang efektif ini memang lahir karena banyaknya korporasi yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, penggelapan pajak, pendanaan terorisme dan tindak pidana lainnya.

"Selain Pemerintah, notaris juga memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas penerapan BO di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bersama, Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Permenkumham nomor 9 tahun 2017 tentang perinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris," kata Purnomo.

Dengan adanya peraturan tersebut kata dia, maka notaris harus melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan pengguna jasa atau calon kliennya. Notaris wajib memastikan agar kliennya tidak menggunakan korporasi sebagai kendaraan untuk tindak pidana pencucian uang atau pelanggaran hukum lainnya.

Selain itu, sejak 1 Februari 2019 notaris juga diwajibkan untuk melaporkan apabila menemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan.

"Ditjen AHU bekerjasama dengan PPATK telah menyiapkan mekanisme pelaporan melalui aplikasi Sistem Informasi Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIAPUPPT) yang dimiliki PPATK atau dikenal dengan istilah GRIPS," kata Purnomo.

Dijelaskannya, kewajiban pelaporan ini pada dasarnya juga diamanatkan melalui UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved