Siswi SMA di Kota Kupang Dicabuli di Gedung Kosong, Ini Ancaman Hukumannya
Ia dicabuli oleh seorang pemuda pengangguran bernama Mikel Sila (18) di sebuah gedung kosong bekas sekolah di Jln B
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya.
Saat diamankan dan diinterogasi pihak keluarga korban, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak empat kali sejak Oktober 2018 lalu hingga sekitar akhir Maret 2019.
"Setelah diinterogasi pelaku akhirnya jujur dan mengakui perbuatannya," paparnya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung membawa pelaku ke Mapolres Kupang Kota untuk diproses secara hukum.
"Saat ini, pelaku sudah kami amankan," kata Bripka Bregitha.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2, sub pasal 82 ayat 1, Undang-Undang Bomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya. (*)
Rekomendasi untuk Anda