Siswa Dilarang Bawa HP, SMA Negeri 1 Waingapu Gelar Sidak Berkala, Simak Beritanya
mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan seksual anak dibawa umur, salah satu akibatnya karena hand phone, pihak SMA Negeri 1 Waingapu, Kabupaten Sum
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Faktor pemicu kasus pencabulan menurutnya adalah akhlak dan moral dari orang tersebut yang kurang.
Sehingga, lanjutnya, kepada semua stakeholder baik pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, sekolah, dan keluarga harus meningkatkan pendidikan akhlak dan budi pekerti.
Menurutnya, pendidikan moral dan akhlak sangat penting untuk membentuk karakteristik dari manusia sehingga tidak melakukan tindak pidana atau kejahatan yang merugikan orang lain.
"Walaupun selama ini sudah ada itu diingatkan kembali agar ang membatasi pergaulan bebas untuk putra-putrinya. Khususnya untuk anak wanita dapat menjaga dirinya tidak gampang terkena bujuk rayu orang lain apalagi orang yang tidak dikenal," ujarnya.
Karena sebagian kasus pencabulan yang terjadi juga diakibatkan karena salah dalam penggunaan media sosial, Kapolres Kupang Kota juga mengimbau untuk lebih bijaksana dan cerdas dalam menggunakan media sosial.
Cerdas dalam menggunakan media sosial, jelas Kapolres Kupang Kota, yakni tidak mengakses konten pornografi dan menjadikan media sosial sebagai sarana untuk memuluskan tindakan pidana.
"Untuk orangtua, pemuda/pemudi dapat menggunakan media sosial dengan cerdas, menghindari konten-konten pornografi maupun mengawasi terkait aktivitas di media sosial baik Facebook, Instagram WhatsApp," katanya.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak bisa berjalan sendiri dalam penanganan atau proses hukum kasus tersebut, akan tetapi harus ada juga perhatian dan kerja sama secara kolektif oleh setiap stakeholder dan masyarakat.
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lembata Meningkat di Tahun 2019
Kejahatan dan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lembata meningkat pada semester pertama tahun 2019.
Termasuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perempuan juga masuk dalam kategori ini.
Dibandingkan tahun lalu, kekerasan dan kejahatan terhadap perempuan dan anak ini mencapai 17 kasus dari Januari sampai 30 Juni 2019.
Sedangkan tahun lalu, jumlahnya mencapai 12 kasus pada periode semester kedua, Juli sampai Desember 2018.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira ketika dihubungi, Senin (8/7/2019), mengatakan kasus ini juga sudah termasuk persetubuhan anak, pencabulan anak, perzinahan dan sodomi.
Dia menerangkan bahwa kebanyakan pencabulan dan kekerasan seksual kepada anak dan perempuan itu dilatarbelakangi oleh kebiasaan nonton film porno, bermain media sosial dengan konten konten porno, dan mabuk alkohol.