Penyidik Amankan Dana Bimtek Aparatur Desa Kabupaten SBD Senilai Rp 1.079.000.000,00

Penyidik Amankan Dana Bimtek Aparatur Desa Kabupaten SBD. Ini nilai uang yang diamankan penyidik dari tangan para tersangka.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Adiana Ahmad
zoom-inlihat foto Penyidik Amankan Dana Bimtek Aparatur Desa Kabupaten SBD Senilai Rp 1.079.000.000,00
POS-KUPANG.COM/ petrus piter
pengacara kedua tersangka, Yohanes Dappa, S.H, M.Hum

Penyidik Amankan Dana Bimtek Aparatur Desa Kabupaten SBD Senilai Rp 1.079.000.000,00

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK- Setelah menahan dua tersangka, Penyidik Polres Sumba Barat mengamankan dana Bimtek Aparatur Desa Kabupaten Sumba Barat Daya senilai Rp Rp 1.079.000.000,00. Uang tersebut diamankan dari rekening koran milik tersangka Rinto Danggaloma di bank BRI,senilai Rp 500 juta pada  Jumat (5/7/2019), Rp 299 juta dari salah seorang staf panitia Bimtek, Rabu (3/7/2019) dan dari NAM Air senilai Rp 280  juta.

Uang sebesar Rp 280 juta itu sebelumnya dibayarkan panitia Bimtek untuk penerbangan tahap pertama sebanyak 91 orang peserta Bimtek ke Jakarta tanggal 9 Juli 2019.

Dengan demikian total dana Bimtek aparatur desa Sumba Barat Daya tahun anggaran 2019 yang diamankan penyidik Polres Sumba Barat adalah sebesar Rp 1.079.000.000,00.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum dua tersangka tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan bimtek di Dinas PMD Sumba Barat Daya , Yohanes Bulu Dappa, S.H, M.Hum di kediamannya di Poma, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, Sabtu (6/7/2019).

Sementara itu penjabat Kepala Desa Pogo Tena, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, Anton Seingo Lero dihubungi POS-KUPANG.COM ke telepon selulernya, Sabtu (6/7/2019) sore mengaku sudah menyetor uang ke panitia Bimtek di Dinas PMD Sumba Barat Daya sebesar Rp 44 juta.

Dirinya juga telah diperiksa penyidik Polres Sumba Barat, Kamis (4/7/2019) tentang program kegiatan bimtek berikut besaran anggarannya.

Anton mengaku, rugi bila kegiatan tersebut batal terlaksana. Hal itu karena aparatur desa sangat membutuhkan pengetahuan baru tentang pengelolaan dana desa menggunakan sistem aplikasi. Sampai sore ini, Sabtu (6/7/2019) belum mendapat konfirmasi dari panitia bimtek tentang pemberangkatan kloter pertama peserta bimtek ke Jakatta, Selasa (9/7/2019).

BREAKING NEWS: Penyidik Polres Sumba Barat Tetapkan Kadis PMD Dan Kabid Pemdes SBD Sebagai Tersangka

Karena itu, ia berharap bila kegiatan tersebut batal maka segera kembalikan dana tersebut ke desa sehingga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan desa. 

Sebelumnya, Penyidik Polres Sumba Barat secara resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi atas biaya pelaksanaan kegiatan Bintek aparatur desa tahun anggaran 2019 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang akan berlangsung di Jakarta tanggal 11-15 Juli 2019.

Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang juga adalah pelaksana tugas (plt) Inspektorat Sumba Barat Daya, Aleks Saba Kodi dan Kepala Bagian Pemerintahan Desa (kabid Pemdes) pada Dinas PMD Sumba Barat Daya, Rinto Danggaloma di ruang tahanan Polres Sumba Barat, Jumat (5/7/2019) pukul 19.00 wita.

Terkait Penetapan Kadis PMD dan Kabid Pemdes PMD SBD Jadi Tersangka, Ini Kajian Akademisi

Penahanan kedua pejabat Dinas PMD Sumba Barat Daya tersebut berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/75/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 yang ditandatangani Wakapolres Sumba Barat, Kompol I Nyoman Budi Artawan, S.H. Sik, MM.

Alasan penahanan kedua tersangka adalah demi percepatan penyidikan, diduga akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana.

Hal itu dibenarkan pengacara kedua tersangka, Yohanes Bulu Dappa, S.H, M.Hum kepada wartawan di kediamannya di Poma, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, Sabtu (6/7/2019) sore.

Dalam surat perintah penahanan itu disebutkan Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada biaya pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis aparat desa tahun anggaran 2019. Perbuatan itu diduga melanggar pasal 12 huruf e undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menanggapi penahanan terhadap kedua tersangka, demikian pengacara Yohanes Bulu Dappa, S.H, M.Hum yang mengaku ditunjuk pihak penyidik kepolisian Polres Sumba Barat untuk mendampingi kedua tersangka sejak Kamis (4/7/2019) akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Sumba Barat, Senin (8/7/2019) mendatang.

Menjawab pertanyaan apakah permohonan tersebut diakomodir atau tidak diakomodir, ia mengatakan hal itu sepenuhnya wewenang Kapolres Sumba Barat, AKBP Michael Irwan Thamsil, SIk dengan mempertimbangkan alasan permohanan tersebut.

Menurutnya, alasan mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kedua pejabat memiliki peran sentral di Dinas PMD Sumba Barat Daya sehingga bila ditahan akan berdampak mandeknya pelayanan pemerintahan di Dinas PMD Sumba Barat Daya.

Menjawab pertanyaan pos kupang merujuk pada kasus tersebut dimana kegiatan itu belum berjalan, manakah unsur kerugian negaranya? Terhadap hal itu pengacara Yohanes Dappa, S.H, M.Hum mengatakan sedang mengkajinya. 

Dugaan penyimpangan dana Bimtek Aparatur Desa di Sumba Barat Daya rupanya sudah diwanti-wanti DPRD Sumba Barat Daya jauh sebelumnya. 

DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya mengaku sudah mengingatkan pemerintah agar menggunakan dana desa sesuai peruntukannya sebagaimana sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Karena itu bila dalam perjalanan ternyata terjadi pelanggaran maka pihaknya mendukung langkah penegak hukum memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya bila tidak terjadi pelanggaran maka seharusnya dibebaskan demi hukum pula.

Tiga Anggota DPRD Sumba Barat Daya yang bersuara soal pemnggunaan dana Bimtek Aparatur desa tersebut yakni Aleks Mone Kaka dan Tobias Dewa Lelu dari PKB serta Herman Ndara Jakadana selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat dari partai Nasdem.

Menurut ketiganya, sebagai wakil rakyat mendukung langkah penegakan hukum yang saat ini ditangani Polres Sumba Barat atas dugaan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis aparatur desa pada Dinas PMD Sumba Barat Daya tahun anggaran 2019 yang akan berlangsung di Jakarta tanggal 11-15 Juli 2019.

Namun sebaliknya bila dalam proses hukum atas dugaan pelanggaran penggunaan dana desa tidak terbukti maka hendaknya penyidik Polres smSumba Barat membebaskanbya. Hal itu demi memberi rasa keadilan hukum bagi masyarakat daerah ini.

Sebagai wakil rakyat Sumba Barat Daya juga mengingatkan pemerintah agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar ke depan lebih berhati-hati mengelolah dana desa. Hal itu karena dalam hal pengelolaan dana deaa diawasi berbagai elemen bangsa ini baik masyarakat, penegak hukum dalam hal ini kepolisian, jaksa, LSM, pers dan berbagai elemen masyarakat lainnya.

Untuk itu, ia meminta pemerintah mengelolah dana desa sesuai program yang telah ditetapkan pada APBDes masing-masing desa. Hal mana penetapan program kerja desa dalam APBDes telah melalui tahapan perencanaan hingga penetapan dan terakhir pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Bila semua berjalan baik maka masyarakat dan daerah ini maju.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved