Berawal dari Minta Dipijit, Ayah Asuh ini Malah Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Seorang pria 60 tahun berinisial H diamankan oleh kepolisian Bekasi Timur, pada Rabu (3/7/2019), karena dugaan menghamili anak di bawah umur

Editor: Ferry Ndoen
(Vitorio Mantalea
Tersangka HS, pelaku pencabulan anak di bawah umur, 

POS KUPANG.COM - Seorang pria 60 tahun berinisial H diamankan oleh kepolisian Bekasi Timur, pada Rabu (3/7/2019), karena dugaan menghamili anak di bawah umur berinisial EP (15).

H yang tinggal di Perumahan Blue Safir, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, mengaku mencabuli anak asuhnya, hingga hamil dan meninggal setelah melahirkan.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (4/7/2019), pelaku mengaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura meminta EP untuk memijit dirinya.

Dengan berpura-pura meminta dipijit, H melakukan pencabulan kepada anak yang masih berusia 15 tahun tersebut.

Tundukkan Persipura Jayapura, Arema FC Ukir Kemenangan Kedua, Simak Yuk

Nama Susunan Pemain Persib Bandung saat Lawan Persebaya Surabaya di Liga 1 2019, Ini Gambarannya

"Modus yang dilakukan pelaku, korban disuruh memijit tubuh pelaku. Terjadilah sejak itu disetubuhi berulang kali sejak Desember 2018, kemudian seiring perjalanan waktu korban hamil," ucap Kasatreskrim Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Imron Ermawan kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).

Rumah 2 lantai yang dihuni oleh H, diduga pelaku yang menghamili anak asuhnya hingga meninggal di Perumahan Blue Safir, Rawalumbu, Bekasi

Rumah 2 lantai yang dihuni oleh H, diduga pelaku yang menghamili anak asuhnya hingga meninggal di Perumahan Blue Safir, Rawalumbu, Bekasi (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Pemain Bomber Esteban Kemungkinan Diturunkan saat Lawan Persebaya, Ini Kata Pelatih Persib Bandung

Selain itu H juga mengancam korban, dengan tidak akan memberi makan bila tidak mau melayani dirinya.
"Tidak ada (paksaan), tapi bujuk rayu dan kalau tidak (patuh) diancam diusir, tidak dikasih makan, dan lain-lain," ucap Kompol Imron Ernawan.
H yang berprofesi sebagai tukang las memang sudah tinggal bersama korban sejak tahun 2017.

Dan sejak 2018 korban sudah diminta untuk melayani pelaku hingga akhirnya hamil.
EP akhinya tewas, setelah melahirkan anaknya dengan usia kandungan tujuh bulan.

"Dia hamil tujuh bulan, terus mengeluh sakit. Saat dibawa ke RS, keduanya meninggal," ujar Kabag Humas Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Erna Rusing Andari, Kamis (4/7/2019).

Tersangka HS di Polres Metro Kota Bekasi. Pelaku melakukan pencabulan pada anak di bawah umur yang telah diasuh dari tahun 2017 karena dititipkan oleh orangtua korban yang merantau. ((Vitorio Mantalean))
Korban dibawa ke rumah sakit pada Selasa (2/7/2019) dan menjalani persalinan prematur, yang akhirnya merenggut nyawanya serta nyawa sang bayi.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, Kamis (4/7/2019), tetangga pelaku mengaku tidak menyangka dengan penyebab kematian EP.

Warga mengira korban meninggal hanya karena terkena sebuah penyakit bukan karena melahirkan anak dari H.

"Awalnya warga sini tahunya meninggal karena sakit enggak karena itu (melahirkan), warga pada datang ke sana melayat, semua buat persiapan menguburkan sudah disiapakan," ucap ketua RT setempat Widianto.

Namun kemudian muncul kecurigaan bahwa korban meninggal karena persalinan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved