Headline News Hari Ini
Jepara Klaim Tenun Ikat Sumba Timur
Terlihat jelas kain kombinasi warna biru putih dengan motif Kuda. Namun diklaim sebagai kain tenun Troso, Jepara.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Alfons Nedabang
Sikka Bersertifikat
Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Provinsi NTT, Erni Mamo Li mengaku tidak bisa menindak persoalan pencaplokan motif tenun ikat Sumba Timur oleh pihak luar. Pasalnya, belum ada dasar perlindungan hukumnya.
"Mau tindakan tetapi perlindungan hukum belum ada untuk tenun ikat NTT, kecuali untuk Sikka dan Alor. Sementara yang lain belum punya perlindungan terkait KI," kata Erni saat dikonfirmasi Minggu malam.
Menurut Erni, tenun ikat sebagai produk budaya turun temurun jadi tidak bisa diklaim sebagai ciptaan pribadi melainkan masuk dalam ranah Indikasi Geografis (IG). "Kalau indikasi geografis masuk dalam kekayaan intelektual komunal yang dimiliki secara komunal atau bersama dalam artian dimiliki oleh kabupaten-kabupaten," jelasnya.
Untuk bisa memperoleh perlindungan hukum, lanjut Erni, maka motif atau kain tenun ikat tersebut harus didaftarkan supaya memiliki sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) berdasarkan IG dari suatu daerah tertentu.
• Hati-hati, Gerhana Matahari Total Terjadi Hari Ini, Perhatikan Wilayah yang Akan Terkena Dampaknya
Dikatakannya, Kemenkum-HAM selalu memberikan informasi dan melakukan sosialisasi dengan tujuan untuk mendorong supaya dilakukan pendaftaran untuk sertifikasinya, sehingga dengan pendaftaran maka otomatis akan mendapat perlindungan hukum.
"Sehingga kalau sekarang Jepara mengambil motifnya kita, maka yang diproduksi sendiri itu bisa diklaim bahwa dia menjiplak tetapi jika belum ada IG maka kita tidak bisa berbuat apa apa," tambahnya.
Erni menyebut, di NTT hanya Kabupaten Sikka yang sudah memiliki sertifikat IG yang diperolehnya tahun 2018. Selain Sikka, Kabupaten Alor saat ini sedang dalam proses pendaftaran untuk memperoleh sertifikat IG. "Kalau Sikka sudah bisa, dia akan melakukan protes karena sudah punya sertifikat IG," katanya.
Erni menerangkan, Kemenkum-HAM sudah melakukan MoU (memorandum of understanding) dengan seluruh bupati dan walikota terkait perlindungan kekayaan intelektual daerah, salah satunya IG terhadap tenun ikat.
Menurutnya, salah satu tindakan yang dilakukan setelah MoU adalah melakukan sosialisasi ke kabupaten. Selalu mendorong pemda untuk untuk berperan aktif supaya tenun ikat bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual kabupaten.
"Dengan memperoleh sertifikat IG maka otomatis akan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan UU yang mengatur. Tetapi kalau pemda tidak berperan, maka akan terjadi hal tersebut, kita berteriak, tapi kita tidak memiliki dasar hukum, karena legitimasi harus melalui pendaftaran," pungkasnya.
• Kepala BPS NTT: Padi dan Palawija Alami Penurunan, Tanaman Perkebunan Rakyat Meningkat
Hal yang paling penting, kata Erni, pemerintah daerah berperan untuk melindunginya seluruh kekayaan intelektual di wilayahnya dengan melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual agar mendapat sertifikat KI sehingga memiliki dasar hukum untuk seluruh potensi yang dimiliki.
Hak Paten
Ketua Program Studi Tenun Ikat FST Undana Kupang, Arie Kale Manu, ST, MT mengatakan, pemerintah harus membuat hak paten tenun ikat.
"Kita harus ada hak paten. Bukan hanya tenun ikat Sumba, tetapi seluruh tenun ikat di NTT. Supaya jangan ditiru-tiru, entah itu dari Jepara atau daerah lainnya. Saya lihat Bali juga mengikuti motif kita," kata Arie.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pengrajin_20170704_133105.jpg)