Pengakuan Mon, Perempuan Indonesia yang Dijual ke China untuk Dikawinkan

Mon lalu dibawa ke rumahnya dan dikenalkan kepada dua pria keturunan China, tetapi perempuan berusia 22 tahun ini menolak.

Editor: Alfred Dama
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.NOVA WAHYUDI
Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobby Anwar Maarif (kanan) bersama Ketua DPC SBMI Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) Mahadir (kiri), Pengacara Publik LBH Jakarta Oki Wiratama (kedua kanan) dan korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Monica (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (23/6/2019). LBH Jakarta bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran mengatakan sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan 16 perempuan asal Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan (pengantin pesanan). 

Saat itu saya tidak bawa paspor," tuturnya. "Saya sampai di kantor polisi di Provinsi Hebei.
Tapi saya malah ditahan dan ditanya ngapain di sini. Saya bilang, saya menikah tapi tidak bawa paspor. Saya bilang tolong hubungi KBRI," lanjutnya.

Saat seorang staf KBRI menyambanginya di kantor polisi, Mon menceritakan semua kisahnya, termasuk menjadi korban kekerasan fisik. Polisi setempat pun tahu alasannya kabur.

"Polisi lalu panggil suami saya dan disuruh balikin paspor saya. Tapi saya malah dibawa ipar saya ke sebuah apartemen di Wuhan," katanya.

Singkat cerita, Mon lagi-lagi kabur dari apartemen itu. Dia lalu menghubungi anggota Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Mahadir. Di sana, dia dibantu mengurus kepulangan ke Indonesia.

"Saya baru tiba di Indonesia kemarin siang," katanya. Dua petugas Kantor Imigrasi Pontianak memeriksa WNA asal Tiongkok (kanan) saat penggerebekan sebuah rumah di Komplek Surya Purnama di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019)

Dua petugas Kantor Imigrasi Pontianak memeriksa WNA asal Tiongkok (kanan) saat penggerebekan sebuah rumah di Komplek Surya Purnama di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019). Dalam penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kalbar dan Kantor Imigrasi Pontianak tersebut terungkap tindak pidana perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak antara WNA Tiongkok dengan perempuan Kalbar berdasarkan barang bukti yang ditemukan petugas berupa buku kuitansi mahar nikah serta surat perjanjian nikah. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.(JESSICA HELENA WUYSANG)

Harus dicegah

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat, sejak April 2019, ada 13 perempuan asal Kalimantan Barat yang diduga menjadi korban perdagangan orang.

Dari jumlah itu, sembilan perempuan sudah dipulangkan. Sementara itu, di Jawa Barat tercatat ada 16 perempuan yang menjadi korban serupa.

Untuk kasus Mon, orangtuanya sudah melapor ke kepolisian setempat pada 10 Desember 2018 atas sangkaan tindak pidana perdagangan orang. Seorang perempuan bernama Juliana alias Ayut yang diduga sebagai agen perekrut telah diadukan.

Sekretaris Jenderal SBMI Bobby Alwi berharap polisi mampu membongkar sindikat perdagangan orang di Kalimantan Barat, terutama para perekrut di dalam negeri.

"Kalau jaringan di sini bisa dimatikan, mak comblang atau agen perekrut itu juga akan mati dengan sendirinya," ujar Bobby.

Bobby berharap, pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kawin kontrak dengan warga negara asing.

"Kalau hanya upaya penanganan, kami kerepotan. Yang harus diperkuat pencegahan lewat sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Polisi kesulitan Juru bicara Polda Kalimantan Barat, Donny Charles Go, mengatakan, sindikat perdagangan orang di wilayahnya sudah tercium lama kendati sulit untuk menjerat para pelaku sampai ke bui karena kurangnya bukti di pengadilan.

"Pada 2018 juga pernah tangani TPPO, tapi kami kesulitan pembuktian karena memang pihak jaksa punya standar sendiri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved