Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Sosialisasikan Kode Etik Dan Tata Cara Beracara di Polda NTT
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Sosialisasikan Kode Etik Dan Tata Cara Beracara di Polda NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Sosialisasikan Kode Etik Dan Tata Cara Beracara di Polda NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) Republik Indonesia menggelar kunjungan kerja di wilayah NTT pada Rabu (26/6/2019). Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi kode etik dan tata beracara mahkamah kehormatan dewan di Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT.
Kunjungan kerja yang dipusatkan di Ruang Rupatama Markas Polda NTT, jalan Soeharto Kelurahan Naikoten Kecamatan Kota Raja Kota Kupang NTT tersebut berlangsung sekira dua jam, sejak pukul 13.30 Wita hingga pukul 15.30 Wita.
Kunjungan yang dilaksanakan dalam bentuk dialog dan sosialisasi ini diikuti oleh Kapolda NTT Irjen Pol Drs Raja Erizman dan para pejabat utama serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Jony Manurung beserta jajaran pejabat Kejati NTT. Sedang dari tim MKD terdiri dari 10 anggota yang dipimpin ketua tim Tubagus Sumanjaya.
• Brigpol Krispianus Ola dari Polres Belu Jadi Polisi Teladan Nasional. Ini Prestasinya
Anggota MKD, Taufik R Abdullah kepada wartawan usai kunjungan mengatakan sebagai mahkamah yang memiliki tugas untuk melakukan penanganan pelanggaran dan persidangan anggota dewan maka perlu untuk melakukan sosialisasi terhadap para penegak hukum di daerah untuk menciptakan kesepahaman, sinergi dan kerjasama dalam penanganan perkara oleh anggota dewan.
"Mahkamah kehormatan dewan ini memiliki tugas untuk melakukan menyidangkan atau menangani pelanggaran oleh anggota dewan, nah karena ini mahkamah artinya sebuah peradilan oleh karena itu kita perlu melakukan sosialisasi terhadap para penegak hukum di daerah, ada kepolisian dan kejaksaan," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Ia menjelaskan, kepentingannya tentu adalah bagaimana kedepan akan bisa menjalin kerjasama dalam beberapa hal agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelesaian perkara karena banyak persoalan yang terkait dengan etik itu juga persoalan pidana, meskipun tentunya tidak semua persoalan etik itu persoalan pidana.
• ADPSI Usulkan Anggota DPRD Jadi Kontestan Pilkada Tidak Harus Mengundurkan Diri
"Ketika ada persoalan etik yang itu masuk dalam pidana maka persoalan itu ditangani oleh penegak hukum. Kita MKD tidak ikut menanganinya, ini kan harus ada pemahaman bersama," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, MKD memperoleh masukan dari para penegak hukum soal proses pemanggilan anggota dewan yang terkena masalah etik atau pidana.
"Masukan masukan yang tadi disampaikan adalah terkait bagaimana kalau ada pemanggilan anggota DPR, pemanggilan inikan harus seizin presiden. Kalau dulu harus melalui izin MKD tetapi sudah di judicial review sehingga tidak berlaku, ini yang harus dipahami bersama," bebernya.
Ia mengatakan, MKD akan menangani persoalan kalau ada laporan atau aduan. "Sepanjang itu menjadi isu publik kita bisa tangani," pungkasnya.
• HUT Ke-73 Bhayangkara Polres Lembata Sumbang Air Bersih di Dua Desa di Ile Ape
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol Drs Raja Erizman menjelaskan bahwa dalam kegiatan sosialisasi juga pada prinsipnya MKD ingin mendapatkan input dari para penegak hukum di daerah, baik Kepolisian daerah maupun Kejaksaan Tinggi. Masukan dari Polda ataupun masukan dari kejaksaan akan menjadi bahan masukan dan akan dibahas kembali secara internal oleh MKD
"Kegiatan tadi pada prinsipnya kita hanya menerima sesuai dengan pemberitahuan mereka akan mensosialisasikan aturan mengenai mahkamah kehormatan dewan, jadi pada prinsipnya mereka ingin mendapatkan masukan dari para penegakan hukum di wilayah untuk penyusunan peraturan yang terbaru nanti, kira kira apa masukan dari kita," jelas Kapolda.
Mantan Kadivkum Mabes Polri itu mengatakan, input dari kepolisian dan kejaksaan berkaitan dengan penanganan persoalan pidana.
"Iya kalau memang pidana kan selama ini sesuai dengan aturan mereka kan kita harus minta ijin ke MKD untuk pemanggilan atau apapun harus didampingi oleh MKD. Tetapi sekarang pemanggilan anggota DPR harus izin presiden," tambahnya
Kapolda mengatakan bahwa dalam sosialisasi pihaknya mendapat kejelasan terkait hak inklusif mereka terhadap anggota. Namun demikian, katanya, MKD juga meminta bantuan dan kerjasama pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk membantu mencari fakta dalam suatu persoalan yang menyeret anggota dewan.
"Mereka minta bantuan kalau ada laporan masyarakat tentang anggota DPR, mereka minta bantuan kita untuk mencari fakta yang sebenarnya apakah fakta ini benar, artinya minta bantuan polisi dalam penyidikannya," kata Kapolda.
• Lanal Maumere Lakukan Pengobatan Massal dan Sunatan Massal
Dengan keahlian yang dimilikinya, lanjut Kapolda, penyidik kepolisian dapat membantu mengungkap fakta saat penanganan oleh MKD.
"Misalnya ada kasus yang berkaitan dengan foto foto, apakah keasliannya benar atau tidak, maka hal hal yang seperti itu tetap mereka nanti akan minta bantuan kepolisian," beber Kapolda.
Terkait kasus anggota DPR di wilayah hukum Polda NTT, Kapolda mengakui hanya satu kasus pidana yang melibatkan anggota DPR yakni kasus oknum anggota DPRD yang terlibat perjudian beberapa waktu lalu di Kota Kupang. (*)