Polemik Surat Edaran Siswa Wajib Berbusana Muslim, Pemkab Gunung Kidul Minta Maaf

Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, meminta maaf terkait munculnya surat edaran kepada wali murid terkait kewajiban

Editor: Alfred Dama
(KOMPAS.com/MARKUS YUWONO )
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi ditemui di Geosite Ngingrong, Wonosari, Selasa (25/6/2019). 

2. Bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan, yang mau ganti seragam muslim.

3. Tahun pelajaran 2020-2021 semua siswa wajib berpakaian muslim.

4. Berikut kami sertakan contoh gambarnya.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala SDN Karangtengah 3 Puji Astuti.

Lalu, berikut ubahan surat tersebut, Kepada Yth Bp/Ibu Orang Tua Peserta Didik,

Memperhatikan saran masukan dari berbagai pihak, dan untuk menjamin pemberian hak kepada semua peserta didik, maka bersama ini kami mencabut surat edaran tertanggal 18 Juni 2019 yang mengatur tentang pemakaian seragam bagi peserta didik di SDN Karangtengah III, selanjutnya pemakaian seragam kami atur sebagai berikut:

1. Tahun Pelajaran 2019/2020 peserta didik baru kelas I yang beragama Islam dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim.

2. Sedangkan bagi siswa kelas II-VI yang beragama Islam belum dianjurkan, dan bagi yang akan menggantikan seragamnya, dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim.

3. Jika akan mengenakan seragam pakaian muslim sebagaimana dimaksud nomor 1 dan 2, berikut ini kami sertakan contoh gambarnya.

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Surat tersebut tertanggal 24 Juni 2019 dan ditandatangani oleh Kepala SDN Karangtengah III Puji Astuti. *

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2019/06/25/14031471/polemik-surat-edaran-siswa-wajib-berbusana-muslim-pemkab-gunung-kidul-minta?page=all

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved