Uniflor Ende Gelar Seminar Nasional, Intip YUK Kegiatannya
Universitas Flores Ende menggelar Seminar Nasional Perlindungan Hukum Bagi Buruh Migran Indonesia. Kegiatan yang digelar atas kerjasasama Konferensi
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE---Universitas Flores Ende menggelar Seminar Nasional Perlindungan Hukum Bagi Buruh Migran Indonesia. Kegiatan yang digelar atas kerjasasama Konferensi ke-3 Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan (P3HKI) dan Fakultas Hukum Uniflor Ende berlangsung pada Kamis (2/5/2019), bertempat di Auditorium H.J. Gadi Djou.
Informasi yang didapatkan Pos Kupang dari Lembaga Publikasi Universitas Flores Ende menyebutkan bahwa kegiatan itu dibuka dengan penampilan tarian oleh siswi SMPK Frateran Ndao Ende dengan koreografer Rikyn Radja dihadiri Dekan selingkup Universitas Flores (Uniflor), Kepala Lembaga dan UPT selingkup Uniflor, peserta call of papers, tamu undangan, serta mahasiswa Fakultas Hukum Uniflor. Turut hadir Rektor Uniflor Dr. Simon Sira Padji, M.A. dan Sekretaris Eksekutif Yohanes Laka Suku, S.T., M.T.
Seminar Nasional tersebut menghadirkan empat pemateri utama yaitu RD Eduardus Raja Para (LSM) dengan tema "Gereja dalam Menyelamatkan Masalah Buruh Migran", Ketua P3HKI Dr. Asri Wijayanti, S.H., M.H., dengan tema "Advokasi Serikat Pekerja/LSM Buruh dalam Sengketa Hubungan Industri",
Ketua Migrant Care Centre Anis Hidayah dengan tema "Pembangunan Standar Minimal Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran di Tingkat Nasional dan Regional", dan Ketua KSPI Kalimantan Timur Kornelis Wiriyawan Gatu dengan tema "Permasalahan Ketenagakerjaan di Perkebunan Kepala Sawit di Kaltim".
Ketua Panitia Anna Maria Gadi Djou, S.H., M.Hum. dalam laporannya menyampaikan limpah terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana.
• The Kings Kupang Punya Promo Menarik VVIP Room, Intip YUK Kelebihannya
Anna Maria juga berharap peserta seminar mendapatkan manfaat yang besar, baik dari pemateri utama maupun dari paparan pemakalah peserta call of papers.
Ketua P3HKI Dr. Asri Wijayanti, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan tentang latar belakang berdirinya dan kiprah P3HKI, yakni upaya membantu mengadvokasi permasalahan ketenagakerjaan, terutama permasalahan buruh migran di Indonesia. Selain seminar nasional, P3HKI juga menggelar kegiatan lain, seperti kuliah umum dan diskusi publik.
Rektor Uniflor Dr. Simon Sira Padji, M.A. mengatakan bahwa saat ini fenomena buruh migran dan persoalannya sudah menjadi sebuah gejala global yang dapat terjadi di mana-mana.
Contohnya, banyak buruh migran Indonesia yang kembali dalam kondisi sudah tidak hidup lagi. Buruh migran umumnya berasal dari negara-negara yang sedang berkembang yang mencari pekerjaan di negara-negara yang sudah lebih maju untuk mendapat pekerjaan yang lebih baik demi upah yang lebih baik, karena di tempat asalnya tidak ada sumber penghasilan yang layak.
• Marquez Masih Kokoh di Puncak, Intip YUK, Jadwal MotoGP Belanda 2019 dan Klasemen Sementara
Menyinggung tentang buruh migran, Rektor Uniflor menyatakan bahwa sebelumnya Malaysia melaksanakan peraturan tentang buruh migran secara konsekuen. Tapi seiring perkembangan zaman, persoalan buruh migran semakin kompleks dan banyak terjadi. Jalan keluar yang bisa ditempuh salah satunya adalah dengan berdiskusi dan menghasilkan konsep-konsep yang diharapkan dapat membantu praktisi yang bergerak dalam bidang buruh migran tanpa harus menjalankan moratorium.
Kegiatan utama diisi oleh empat pemateri yang dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab, dan penyerahan sertifikat oleh Kepala Badan Penjaminan Mutu Pendidikan Uniflor Dr. Dra. Immaculata Fatima, MMA, kepada para pematari.
Salah satu pemateri Ketua Migran Care Centre Indonesia Anis Hidayah memaparkan bahwa selama 22 tahun, yaitu sejak tahun 1996, telah mulai bekerja untuk advokasi pekerja migran, hingga kemudian Migran Care Centre didirikan pada tahun 2004.
Menurut Anis, moratorium tidak berhasil menutup arus buruh migran dari Indonesia ke luar negeri melalui berbagi modus, di antaranya umroh dan kunjungan persahabatan, buruh migran tetap dikirim ke luar negeri oleh perusahaan-perusahaan.
Pemakalah call of papers dalam seminar itu masing-masing Agusmidah, Suria Ningsih, Erna Herlinda, Fakultas Hukum Universitas Sumetera Utara, dengan judul "Layanan Terpadu Satu Atap Oleh Pemerintah Daerah Guna Memaksimalkan Perlindungan Bagi PMI".
• Atlet Tarung Derajat Kota Kupang Siap Tampil di Popda NTT 2019: Jangan Orientasi Bonus
Ayunita Nur Rohanawati, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dengan judul "Legal Framework Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Pekerja Migran Indonesia".
Johan Imanuel, S.H., Partner - Bireven & Partners, dengan judul "Urgensi Pengaturan Perlindungan Hukum TKA Dalam UU Ketenagakerjaan".
Hj. Endeh Suhartini, Any Yumarni, dan Mulyadi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, dengan judul "Perlindungan Hukum Terhadap Pembayaran Upah Pekerja Migran Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan".
Ernesta Arita Ari, Dosen Fakultas Hukum Universitas Flores, dengan judul "Implementasi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia".
Elfia Farida*, Rahayu**, Dyah Wijaningsih***, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, dengan judul "Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Undocumented Berdasarkan Hukukm Internasional dan Hukum HAM".
Suci Flambonita, Fakultas Hukum Universitas Sri Wijaya Palembang, dengan judul
"Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri".
Abdul Khakim, S.H., M.Hum., Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Balikpapan, dengan judul "Implementasi Perlindungan Pekerja Migram Indonesia (PMI) dan Permasalahannya".
• Senin, Frans Sales akan Mempertahan Disertasi dalam Menyelesaikan Pasca Sarjana Doktor di Undana
Fithriatus Shalihah, Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dengan judul "Implikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Terhadap Kepentingan Nasional".
Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H., dan Fitryah, S.H., dengan judul "Perlindungan dan Keselamatan Kerja (K3) Pekerja Migran pada Sektor Pertambangan".
Yohanes Pande, Christiana Sri Murni, (dosen) Fakultas Hukum Universitas Flores, dengan judul "Politik Hukum Perlindungan Pekerja Migran".
Asmah, Universitas Sawerigading Makassar, dengan judul "Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja di Indonesia dalam Sistem Pendidikan dan Keadilan".
Mukmin Zakie, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dengan judul "Perlindungan Hukum Bagi Buruh Migran Indonesia di Malaysia Terhadap Tindakan Perdagangan Manusia."
Pristika Handayani, Dosen Tetap Program Studi Ilmu Hukum Universitas Riau Kepulauan, Batam, dengan judul "Tinjauan Yuridis Terhadap Perekrutan dan Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri."
Melania Roswita Teme, dengan judul "Lemahnya Kedudukan Dari Segi Ekonomi dan Pendidikan yang Menyebabkan Rendahnya Kualitas Pekerja Migran".
Muhammad Daud Dalimunthe, Ahmad E. Rizal, Awil Riafi Zalukhu, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, dengan judul "Regulasi Pendidikan Keahlian (RPK) Bagi Calon Pekerja/Buruh Untuk Meningkatkan Kualitas Pekerja/Buruh Indonesia".
Mustika Prabaningrum Kusumawati, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dengan judul "Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Luar Negeri".
Hendrikus Haipon, Dosen Fakultas Hukum Universitas Flores, dengan judul "Lemahnya Kedudukan Tenaga Kerja Dari Segi Ekonomi dan Pendidikan Menyebabkan Rendahnya Kualitas Pekerja dan Buruh". (*
