Pilpres 2019

Jubir BPN Hendarsam Marantuko Yakin Tak Ada Aksi di Jalan Respons Putusan MK

Apa pun keputusan MK soal sengketa hasil pilpres, kata Hendarsam Marantuko, bakal diterima secara lapang dada.

Editor: Agustinus Sape
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. 

"Semua harus mampu menahan diri. Sekarang kita serahkan pada Mahkamah, dan kita menyiapkan diri semuanya untuk bisa menerima putusan Mahkamah apa pun, termasuk penyelenggara pemilu," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019) malam.

Arief mengatakan, dirinya sudah meminta jajaran KPU, baik KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun PPK, PPS, dan KPPS, untuk berbesar hati menerima apa pun putusan Mahkamah.

Arief melanjutkan, KPU memercayakan sepenuhnya kelanjutan proses sengketa hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi.

"Saya pikir semua pihak harus memercayakan kepada Mahkamah Konstitusi, dan kami percaya bahwa Mahkamah akan memutuskan yang seadil-adilnya," ujar dia.

Arief menambahkan, seluruh proses persidangan sudah berjalan sesuai ketentuan. Seluruh pihak, baik pemohon, termohon, maupun terkait, telah diberikan kesempatan yang sama untuk mendalilkan dan berargumen.

KPU juga telah memberikan keterangan yang cukup.

"Tinggal sekarang Mahkamah melanjutkan dengan mempelajari, melihat, meneliti alat alat bukti yang sudah diserahkan oleh para pihak, baik dari pemohon termohon terkait dan Bawaslu," kata Arief.

"Silakan menilai semua keterangan yang sudah diberikan selama proses persidangan, dan alat-alat bukti yang telah disampaikan," lanjut dia.

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019).

Proses persidangan digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa hasil Pilpres pada Jumat (28/6/2019).  

(Kompas.com/FITRIA CHUSNA FARISA)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved