Pilpres 2019
Jubir BPN Hendarsam Marantuko Yakin Tak Ada Aksi di Jalan Respons Putusan MK
Apa pun keputusan MK soal sengketa hasil pilpres, kata Hendarsam Marantuko, bakal diterima secara lapang dada.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantuko, yakin, pihaknya tak akan menggelar aksi di jalan untuk kelak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Apa pun keputusan MK soal sengketa hasil pilpres, kata dia, bakal diterima secara lapang dada.
"Dari kami tegak lurus satu komando Pak Prabowo Subianto untuk fokus pada proses persidangan, nggak ada yang lain," kata Hendarsam dalam diskusi bertajuk, "Sidang MK dan Kita" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Hendarsam meminta masyarakat untuk memahami bahwa secara politik, seluruh proses ini hanya merupakan kontestasi.
Publik harus memaklumi bahwa dua putra terbaik bangsa, Prabowo Subianto dan Joko Widodo, tengah "bertanding" dalam kontestasi pilpres.
"Sama saja kalau pertandingan tinju, gebuk-gebukan, babak belur, setelah itu ya kalau dia sportif dia akan pelukan lagi siapa pun pemenangnya," ujarnya.
Sepakat dengan Razman, juru bicara bidang hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Razman Arif Nasution, meminta masyarakat untuk mempercayakan proses sengketa hasil pilpres pada MK.
Razman meminta masyarakat untuk tak lagi menggelar aksi di jalanan usai MK ketok palu, lantaran keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Sudahilah demokrasi jalanan, kita masuk ke gedung untuk kita bersuara di dalam," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, MK akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan. Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019).
Ketua KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memita seluruh pihak untuk menahan diri menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil pilpres.
Setelah sebelumnya menggelar serangkaian persidangan yang cukup panjang, publik diminta untuk mempersiapkan diri menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi.
"Semua harus mampu menahan diri. Sekarang kita serahkan pada Mahkamah, dan kita menyiapkan diri semuanya untuk bisa menerima putusan Mahkamah apa pun, termasuk penyelenggara pemilu," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019) malam.
Arief mengatakan, dirinya sudah meminta jajaran KPU, baik KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun PPK, PPS, dan KPPS, untuk berbesar hati menerima apa pun putusan Mahkamah.
Arief melanjutkan, KPU memercayakan sepenuhnya kelanjutan proses sengketa hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi.
"Saya pikir semua pihak harus memercayakan kepada Mahkamah Konstitusi, dan kami percaya bahwa Mahkamah akan memutuskan yang seadil-adilnya," ujar dia.
Arief menambahkan, seluruh proses persidangan sudah berjalan sesuai ketentuan. Seluruh pihak, baik pemohon, termohon, maupun terkait, telah diberikan kesempatan yang sama untuk mendalilkan dan berargumen.
KPU juga telah memberikan keterangan yang cukup.
"Tinggal sekarang Mahkamah melanjutkan dengan mempelajari, melihat, meneliti alat alat bukti yang sudah diserahkan oleh para pihak, baik dari pemohon termohon terkait dan Bawaslu," kata Arief.
"Silakan menilai semua keterangan yang sudah diberikan selama proses persidangan, dan alat-alat bukti yang telah disampaikan," lanjut dia.
Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019).
Proses persidangan digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa hasil Pilpres pada Jumat (28/6/2019).
(Kompas.com/FITRIA CHUSNA FARISA)