Tidak Kembalikan Objek Hak Tanggungan Nasabah, Bank Christa Jaya Dipolisikan ASN
PT. BPR Bank Christa Jaya Perdana (Bank Christa Jaya) Kupang dipolisikan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Provinsi NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
"Karena tidak ada perjanjian kredit atas dropping pinjaman tersebut, maka selaku istri sah, kami meminta Bank Christa Jaya untuk mengembalikan dua objek hak tanggungan yang masih dipegang dan ditahan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Komisaris Bank Christa Jaya Perdana, Wilson Liyanto saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, (18/6/2019) membantah hal tersebut. Ia bahkan mengatakan bahwa pada saat penandatanganan perjanjian pinjaman / kredit itu, istri debitur juga dalam posisi mengetahui proses tersebut.
Namun karena pihak Ance sudah membawa persoalan ini ke ranah hukum, maka pihaknya menyerhakan semuanya ke tangan Polisi dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
• Ahok dan Veronica Tan Telah Resmi Berpisah, Begini Cara Nicholas Sean Cari Uang
• Gubernur Viktor Laiskodat Minum Minuman Keras Khas NTT, Sophia dan Langsung Beri Jempol
• Debat Kuasa Hukum 02 Bambang Widjojanto dengan Hakim MK, Arief: Kalau Tidak Stop, Saya Suruh Keluar
Ia juga mengakui bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen perjanjian yang diminta oleh penyidik Polda NTT.
Terkait proses kredit yang dinilai bermasalah, ia mengaku, dalam proses tersebut pihaknya telah menjalankan semuanya tahapan proses sesuai prosedur yang berlaku di Bank Christa Jaya.
"Bagi kami, biarkanlah proses ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, biarkanlah tim penyidik menyelidiki kasus ini lebih jauh, kalau dari kami, sudah menyerahkan semua berkasnya. Jadi kami serahkan semuanya ke proses hukum. Namun, untuk permasalahan ini, kami telah menjalani semuanya sesuai prosedur," ujarnya. (
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)