Sidang Sengketa Pilpres 2019
Debat Kuasa Hukum 02 Bambang Widjojanto dengan Hakim MK, Arief: Kalau Tidak Stop, Saya Suruh Keluar
Sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden RI 2019 diwarnai adu argumentasi antara Kuasa Hukum 02 Bambang Widjojanto dengan Hakim MK
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Perdebatan Kuasa Hukum 02 Bambang Widjojanto dengan Hakim MK, Arief Hidayat: Kalau Tidak Stop, Saya Suruh Keluar
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden RI 2019 diwarnai adu argumentasi antara Kuasa Hukum 02 Bambang Widjojanto dengan Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang di Gedung Mahkama Konstitusi, Rabu (19/6/2019),
Perdebatan ketika hakim Arief Hidayat mulai bertanya ke saksi Idham Amiruddin mengenai identitas saksi tersebut juga disiarkan langsung Kompastv dan dinggah ke youtube..
"Saya mau tanya, sebelum Pilpres kemarin Anda punya posisi apa, fungsi apa," tanya hakim Arief Hidayat.
Saksi pun menjawab tidak punya posisi apa-apa.
"Bukan tim dari BPN?" tanya hakim Arief.
"Saya di kampung pak," jawab saksi Idham Amiruddin.
Hakim kembali menegaskan, kesaksian yang diberikan terkait dengan saksi melihat, mendengarkan, merasakan itu apa.
Saksi juga mengatakan bahwa DPT juga ada di kampung.
Hakim menanyakan lagi, penjelasan terkait dengan DPT di kampung saksi. Namun saksi kembali megatakan bahwa ia memeri kesaksian terkait DPT seluruh Indonesia.
"Saya dapatkan file data DPT dari Gerindra ketika saya bertada di Jakarta," jelas saksi Idham Amiruddin.
Hakim kembali menayakan tentang kapasitas saksi menjelaskan DPT " Anda di dalam tim ini posisinya apa," tanya hakim Arief.
Saksi mengatakan posisinya adalah sebagai orang yang diminta untuk memberikan kesaksian mengenai DPT.
Hakim menegaskan lagi sebagai saksi Anda seharusnya Anda mengetahui mengenai situasi di kampung.
Dialog antara saksi dan hakim ini kemudian disela oleh Kuasa Hukum 02 Bambang Widjojanto yang mengatakan " Saya di kampung tapi saya bisa mengakses dunia."