Moeldoko Maafkan Hairul Anas Suaidi, Ponakan Mahfud MD Yang Bersaksi di MK
Dalam sidang, Hairul Anas Suaidi mengatakan kepada majelis hakim, bahwa Moeldoko menyebut kecurangan adalah bagian dari demokrasi.
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Moeldoko Maafkan Keponakan Hairul Anas Suaidi, Ponakan Mahfud MD Yang Bersaksi di MK
POS-KUPANG.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, mengaku lebih memilih memaafkan politisi PBB, Hairul Anas Suaidi, ketimbang memperpanjang kasus yang sedang ramai di publik.
Kasus itu bermula ketika Hairul Anas Suaidi bersaksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), saat menjadi saksi untuk Pasangan Capres Nomor 02.
Dalam sidang, Hairul Anas Suaidi mengatakan kepada majelis hakim, bahwa Moeldoko menyebut kecurangan adalah bagian dari demokrasi.
Saat ditanya Rossi Silalahi apa yang akan dilakukan Moeldoko terkait dengan kesaksian Hairul Anas Suaidi yang menyeret namanya, Moeldoko tak ambil pusing.
Bahkan dirinya tidak ingin menambah keruh suasana.
"Jangan tambah ribut lagi. Udahlah dimaafkan saja," kata Moeldoko, Kamis (20/6/2019)
Sebelumnya, mantan Panglima TNI, Moeldoko ikut terseret dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Nama Moeldoko yang menjabat sebagai Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, disebut oleh keponakan Mhafud MD, Hairul Anas, yang menjadi saksi untuk pasangan Prabowo-Sandi.
Mengutip Tribun Kaltim, terkait hal ini, Moeldoko pun memberi klarifikasi.
Salah seorang saksi bernama Hairul Anas Suadi mengatakan bahwa Moeldoko pernah memberikan training kepada saksi dan calon pelatih saksi pemungutan suara.
Moeldoko, sebut Anas, pernah mengatakan bahwa kecurangan merupakan bagian dari demokrasi.
Moeldoko pun meluruskan pernyataan tersebut. "Saya katakan, dalam sebuah demokrasi yang mengedepankan kebebasan, apa saja bisa terjadi.
Termasuk juga kecurangan bisa terjadi.
Oleh sebab itu, kalian para saksi harus bekerja sungguh-sungguh, kalian harus militan, jangan
banyak meninggalkan tempat," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden,
Jakarta, Kamis (20/6/2019).