5 Hal Menarik dari Sidang Perdana Gugatan Prabowo-Sandiaga di MK, Apa Saja?
Ada 5 Hal Menarik dari Sidang Perdana Gugatan Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi, Apa Saja?
Ada 5 Hal Menarik dari Sidang Perdana Gugatan Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi, Apa Saja?
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sidang pendahuluan sengketa pilpres telah digelar pada Jumat (14/6/2019) pekan lalu. Dalam sidang tersebut, sebagai pemohon, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan permohonan gugatannya.
Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon dan tim hukum paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait juga hadir dalam persidangan tersebut.
Pada sidang perdana, KPU dan tim hukum 01 belum mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan jawaban atas isi permohonan tim hukum 02. Sejak awal, banyak dinamika yang terjadi dalam persidangan. Dinamika persidangan ini bahkan berujung pada berubahnya jadwal sidang lanjutan.
Berikut ini sejumlah hal menarik yang terjadi pada sidang pendahuluan sengketa pilpres:
1. Sikap Majelis Hakim
Saat membuka persidangan, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan dengan tegas bahwa 9 Hakim Konstitusi tidak pernah takut dan tunduk pada siapapun. MK tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
"Seperti yang pernah kami sampaikan, bahwa kami tidak tunduk pada siapapun dan tidak takut pada siapapun," ujar Anwar.
Menurut Anwar, MK merupakan lembaga independen yang terpisah dari tiga lembaga kekuasaan lainnya seperti Presiden, DPR dan Mahkamah Agung. Anwar meyakinkan bahwa dalam memutus perkara hasil pemilihan umum, MK akan bersikap independen dan memutus sesuai konstitusi.
Pakar hukum tata negara, Bayu Dwi Anggono mengatakan pernyataan itu seolah ditujukan pada tim hukum 02. Sebab, tim hukum 02 pada awal pendaftaran sempat meminta MK bisa menempatkan diri agar tidak jadi bagian dari rezim korup.
"Pernyataan kuasa hukum 02 bahwa MK bagian rezim tertentu itu dijawab tuntas, cash, oleh Majelis Hakim," ujar Bayu.
Apalagi di media sosial sudah mulai muncul tuduhan untuk para hakim MK. Bayu mengaku pernah melihat unggahan di medsos berupa foto Ketua MK sedang bersalaman dengan Presiden Jokowi saat disumpah. Kemudian, muncul anggapan bahwa MK tunduk pada pemerintah.
"Ini yang dijawab hakim bahwa MK adalah kekuasaan yang mandiri dan tidak tunduk pada siapapun," kata Bayu.
2. Kontroversi isi permohonan 02
Ketua MK Anwar Usman mempersilakan tim hukum 02 membacakan isi permohonannya bertolak pada dokumen yang didaftarkan ke MK pertama kali, yaitu pada 24 Mei 2019.