Ini yang akan Dilakukan Sandiaga Uno saat Sidang Perdana Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Calon Wakil Presiden (cawapres) 02,Sandiaga Uno membeberkan alasannya tidak akan menghadiri sidang perdana sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstit

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). 

POS KUPANG.COM  - Calon Wakil Presiden (cawapres) 02,Sandiaga Uno membeberkan alasannya tidak akan menghadiri sidang perdana sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6/2019).

Sandi menjelaskan tak akan hadir lantaran sudah menjadi keputusan bersama dengan Calon Presiden (Capres) Prabwo Subianto dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) sebelumnya.

"Kemarin kami sudah memutuskan untuk tidak hadir," ujar Sandi, dikutip TribunWow.com dari CNN Indonesia, Jumat (14/6/2019).

Ini Komentari Pelatih Maung Bandung Robert Alberts Soal4 Pemain Potensial di Persib B

Ia mengatakan sudah mempercayakan proses sidang kepada tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto.

Selain itu, Sandi juga tidak mau jika kehadirannya di MK, justru akan memicu terjadi aksi-aksi yang tidak diinginkan.

"Salah satu alasannya adalah keyakinan kami kepada tim hukum yang sudah bisa menyampaikan konstruksi, argumentasi, maupun dokumentasi yang kita harapkan bisa memberikan satu keyakinan kepada majelis hakim di MK," jelas Sandi.

"Kedua kita juga tidak ingin memicu kehadiran kami di sana akan rekan-rekan, sahabat-sahabat, teman-teman, para pendukung berbondong-bondong juga ingin hadir di sana," sambungnya.

Pekan Perdana, Big Match Manchester United vs Chelsea. Intip YUK Jadwal Liga Inggris 2019-2020

Untuk itu, dirinya mengimbau supaya pendukungnya mengikuti proses sidang di rumah masing-masing, begitu pula dengan dirinya.

"Jadi kita akan memantau dari rumah masing-masing," kata Sandi.

Diberitakan sebelumnya, Sandi juga sempat menyatakan supaya para pendukungnya tidak perlu mendatangi sekitar MK.

Hal itu dikatakan Sandi setelah melakukan pertemuan dengan BPN di kediaman Prabowo, di Kertanegara, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Sandi menjelaskan dalam pertemuan tersebut pihaknya mengimbau supaya pendukungnya tetap berada di rumah masing-masing saat sidang perdana sengketa pilpres digelar.

Masalah Tim Satelit Maung Bandung B, Tak Bisa Pakai Nama Persib B. Ini Masalah Lain yang Pelik

"Harapan Pak Prabowo dan saya adalah karena saya menyampaikan banyak pendukung yang menanyakan bagaimana kita menyampaikan harapan kita, agar para pendukung untuk tetap tinggal di rumah dan tidak perlu berbondong-bondong datang kepada MK," ujar Sandi dikutip TribunWow.com dari Kompas Malam, Rabu (12/6/2019).

Ia menyatakan, kubu 02 juga sangat percaya atas proses penyelesaian sengketa oleh MK yang dinilai sudah sesuai dengan koridor hukum.

"Kita percayakan langkah yang ditempuh ini adalah langkah yang sudah dikalkulasi secara matang," kata Sandi.

"Kita sangat percaya dan meyakini bahwa tahapan konstitusi ini adalah tahapan yang ada di koridor hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, Sandi turut memaparkan dalam pertemuan itu untuk membahas langkah-langkah ke depan hingga proses hukum selesai dilakukan.

Posisi Pelatih Persebaya Djanur Belum Aman, Ini yang Dilakukan Manajer Tim Arek Suroboyo

Dijelaskannya, kubu 02 memiliki argumentasi yang kuat untuk disampaikan pada sidang perdana nanti.

Maka dari itu Prabowo ingin menyerahkan semuanya pada proses hukum.

Langkah-langkah ke depan terutama berkaitan dengan proses hukum yang masih berjalan," jelas Sandi.

"Pak Prabowo mempercayai bahwa tim hukum mempercayai konstruksi dan argumentasi yang kuat dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum untuk memfinalisasi tentunya menyiapkan sidang pertama."

"Keinginan Pak Prabowo tentunya menyerahkan ini kepada proses hukum," tandasnya.

Simak videonya di sini.

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut jadwal sidang penyelesaian sengketa hasil pilpres 2019 oleh MK.

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana dan akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved