Ini yang akan Dilakukan Sandiaga Uno saat Sidang Perdana Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Calon Wakil Presiden (cawapres) 02,Sandiaga Uno membeberkan alasannya tidak akan menghadiri sidang perdana sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstit

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). 

"Kita sangat percaya dan meyakini bahwa tahapan konstitusi ini adalah tahapan yang ada di koridor hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, Sandi turut memaparkan dalam pertemuan itu untuk membahas langkah-langkah ke depan hingga proses hukum selesai dilakukan.

Posisi Pelatih Persebaya Djanur Belum Aman, Ini yang Dilakukan Manajer Tim Arek Suroboyo

Dijelaskannya, kubu 02 memiliki argumentasi yang kuat untuk disampaikan pada sidang perdana nanti.

Maka dari itu Prabowo ingin menyerahkan semuanya pada proses hukum.

Langkah-langkah ke depan terutama berkaitan dengan proses hukum yang masih berjalan," jelas Sandi.

"Pak Prabowo mempercayai bahwa tim hukum mempercayai konstruksi dan argumentasi yang kuat dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum untuk memfinalisasi tentunya menyiapkan sidang pertama."

"Keinginan Pak Prabowo tentunya menyerahkan ini kepada proses hukum," tandasnya.

Simak videonya di sini.

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut jadwal sidang penyelesaian sengketa hasil pilpres 2019 oleh MK.

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana dan akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved