Dianggap Langgar Kode Etik dan Rendahkan MK, Bambang Widjojanto Dilapor ke Peradi
Sandi Situngkir, mengatakan bahwa BW melakukan pelanggaran kode etik sebagai advokat Indonesia dan melakukan pengucilan kepada MK
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sekumpulan advokat yang tergabung dalam Advokat Indonesia Maju melaporkan Bambang Widjojanto (BW) ke Perhimpunan Advokat Indonesia pimpinan Fauzi Hasibuan di Kantor Peradi, Jakarta Barat pada Kamis (13/06/2019).
Salah satu anggota advokat tersebut, Sandi Situngkir, mengatakan bahwa BW melakukan pelanggaran kode etik sebagai advokat Indonesia dan melakukan pengucilan kepada lembaga hukum negara, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pertama, saat BW menerima kuasa dari Prabowo-Sandi masih berkedudukan sebagai pejabat negara yaitu Ketua Bidang Pencegahan Korupsi, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)," kata Sandi di Kantor Peradi, Kamis.
Sandi mengatakan, berdasarkan kode etik advokat, yakni Pasal 3 huruf I Kode Etik Advokat Indonesia, hal itu dilarang.
Selanjutnya, ujar Sandi, pada saat mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK sebagai anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang dinilainya merendahkan MK.
"Itu merendahkan pengadilan, secara tidak langsung mengatakan kepada publik bahwa MK bukan lembaga yang bisa dipercaya," kata dia.
Seperti diketahui, selepas menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung MK pada Jumat 24 Mei 2019, Bambang Widjojanto meminta agar MK tak berubah menjadi 'Mahkamah Kalkulator'.
Pernyataan ini yang dianggap Sandi merendahkan MK. Sandi berharap, BW segera dipanggil oleh Peradi.
"Itu juga bisa pemberhentian tetap sebagai advokat indonesia," ucap dia.
Adapun Bambang kini cuti di luar tanggungan dari tugasnya sebagai TGUPP karena menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mempertanyakan posisi Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Alasannya, kata dia, Bambang masih menduduki posisi di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.
"Apa dia (Bambang Widjojanto) itu layak jadi advokat atau tidak? Karena dia kan masih menjadi anggota TGUPP," kata Arsul saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Ia mengatakan, Bambang harus non aktif dari jabatannya saat memutuskan menjadi pengacara pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Advokat itu enggak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara. Dia harus non aktif. Tidak bisa cuti itu tidak bisa. Harus mundur. Ya itu kemungkinan akan kami pertanyakan juga," ujar Arsul.
Sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2019, TKN akan meminta MK untuk menolak perbaikan permohonan yang telah diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.
"Bukan karena kami takut dengan materi atau substansi perbaikan, bukan karena itu. Kalau soal itu sudah clear karena memang tidak ada dasarnya untuk melakukan perbaikan itu," kata dia.
Tak Terima Gaji
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) Bambang Widjojanto telah mengajukan cuti selama sebulan dari tugasnya.
Cuti diambil karena pria yang biasa dipanggil BW itu menjadi pengacara calon presiden Prabowo Subianto yang mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
"Iya dia mengajukan (cuti) sebulan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Anies mengatakan, jika nanti urusan BW membela Prabowo di Mahkamah Konstitusi memakan waktu lebih dari sebulan, BW harus mengajukan cuti lagi.
"Ya beliau tinggal ngajuin lagi. Kan beliau ngajuinnya seperti itu," ujar Anies.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyoroti status Bambang Widjojanto (BW) yang menjadi ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Sebab, pada saat yang sama, Bambang merupakan anggota TGUPP di Pemprov DKI Jakarta.
Adnan mengingatkan, tidak etis jika BW menjadi pengacara dalam sengketa politik di saat menerima gaji dari negara.
Pada 2018, Anies mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta.
(Kompas.com/VERRYANA NOVITA NINGRUM/HARYANTI PUSPA SARI)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan ke Peradi, Bambang Widjojanto Dianggap Langgar Etika dan Rendahkan MK", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/13/20170391/dilaporkan-ke-peradi-bambang-widjojanto-dianggap-langgar-etika-dan#utm_source=insider&utm_medium=web_push&utm_campaign=bwdilaporkan_21.30&webPushId=MTAyNDI=.
Penulis : Verryana Novita Ningrum
Editor : Icha Rastika