Breaking News

Amandus  Protes Keras Bawaslu Sikka, Gelembung  Suara PPK Hewokloang Dihentikan   

Protes keras dilakukan calon anggota legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sikka, Amandus Ratason, Rabu (12/6/2019) malam di

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/EGINIUS MO’A
Suasana di ruangan rapat Bawaslu Sikka, Kota Maumere, Pulau Flores, Rabu (12/3/2019) malam. 

POS-KUPANG.COM,  MAUMERE---Protes keras dilakukan   calon anggota   legislatif  Partai  Kebangkitan  Bangsa  (PKB) DPRD  Sikka, Amandus Ratason, Rabu    (12/6/2019)  malam di  Bawaslu  Sikka, Kota Maumere, Pulau  Flores.

Protes  terhadap komisioner Bawaslu  setelah  dihentikanya  peningkatan status laporan  penggelembungan suara  Pemilu  serentak  17 April 2019  di Panitia  Pemilihan Kecamatan   (PPK) Hewokloang.  Hal  paling menonjol laporan ini digunakannya  tipex  dalam dokumen perolehan suara  plano.

Amandus   mengaku  tidak  puas  dihentikanya  laporan dengan alasan tidak  cukup bukti, padahal semua  bukti  yang diminta Bawaslu dipenuhinya.

Fraksi Partai Demokrat Sebut Pemprov NTT Menghindar Soal Dana Siluman Rp 60 Miliar

Amandus Ratason mengatakan sangat  kecewa  karena dugaan penggelembungan suara tidak dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Ia   justru meragukan kinerja kerja Sentra Gakumdu Sikka.

“Penyelesaian kasus ini sangat lucu. Ada fakta-fakta hukum yang jelas, misalnya C1 Plano ditipex, tapi itu diabaikan begitu saja, malah dianggap bukan pelanggaran. Saya kira Sentra Gakumdu sedang memainkan lelucon hukum di daerah ini,” kesal Amandus Ratason.

Menyusul keributan  itu,pengamatan  POS-KUPANG.COM, Rabu  hingga pukul 23.00  Wita,   belasan  personil  Polres  Sikka dan Kodim 1603 Sikka   datang ke Bawaslu  Sikka.  

Kapolres Sikka AKBP, Rickson Situmorang, Dandim 1605 Sikka, Letkol (Inf) Sugeng Prihatin, Wakapolres Sikka, Iwan Iswahyudi, dan beberapa perwira Polres Sikka dan perwira Kodim 1603 Sikka  menggelar pertemuan di  Bawaslu.

Rapat pembahasan dugaan penggelembungan suara di PPK Hewokloang menyita perhatian.  Amandus Ratason, hadir di Bawaslu Sikka sejak pagi hari.  

Komisioner Bawaslu Sikka, Azwan Abola, mengatakan keputusan menghentikan ke tahap kedua pengaduan  kasus  PPK  Hewokloang dan  PPK Alok  Timur  karena unsur yang disangkakan tidak terpenuhi.

“PPKHewokloang semua unsur yang kita sangkakan sesuai  Pasal 551 itu tidak  terpenuhi, sehingga disepakati dihentikan,”  kata  Azwan Abola, Kamis (13/6) dinihari di Bawaslu Sikka.

Dugaan penggelembungan suara di PPK Alok Timur, Azwan Abola enggan menjelaskan.Dia mengarahkan wartawan  melihat status penghentian kasus itu  yang ditempelkan di dinding.

Azwan  mengaku sedang pusing, dan tidak terkonsentrasi untuk memberikan penjelasan.

“Nanti bisa dilihat di statusnya. Jangan marah, saya agak pusing. Saya sudah tidak ingat lagi,”  ujar Azwan. (laporan  wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a) *

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved