Napi Rutan Bajawa Meninggal Dunia di RSUD Bajawa

Seorang Napi Rutan Bajawa Meninggal Dunia di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Bajawa

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi tewas 

Seorang Napi Rutan Bajawa Meninggal Dunia di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Bajawa

POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Hanya dalam waktu 11 hari Narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Bajawa meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Bajawa.

Warga Binaan Rutan Bajawa yang pertama meninggal dunia yaitu almarhum Frumentius Lodu warga Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo yang meninggal Jumat (31/5/2019).

Selan: Kemendagri Restui Pelantikan 12 Pejabat di Pemkab TTS

Informasi yang dihimpun POS- KUPANG.COM, Rabu (12/6/2019) menyebutkan, Selasa (11/6/2019) Narapidana atas nama Andreas Dewa asal Dadawea, Kecamatan Golewa juga meninggal di RSUD Bajawa.

Kepala Rutan Bajawa, Mustawan, mengatakan Narapidana atas nama Frumentius Lodhu meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Bajawa.

Penyidik Polres TTU Lengkapi Berkas Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur oleh Kades Mesum

Frumentius meninggal pada Jumat,(31/5/2019) sekitar pukul 10.30 Wita. "Selama ditahan di Rutan Bajawa, Frumen juga kerap dikirim ke RSUD Bajawa karena sakit," ujar Mustawan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di RSUD Bajawa, kata dia, Frumentius meninggal karena mengidap penyakit HIV/AIDS.

"Empat bulan yang lalu saat masuk di Rutan Bajawa korban sudah terdeteksi mengidap penyakit HIV/AIDS,"ujarnya.

Frumentius merupakan narapidana yang telah menghuni Rutan Bajawa sejak tanggal 21 November 2018 lalu.

Frumentius divonis Pengadilan Negeri (PN) Bajawa 12 tahun penjara karena terjerat kasus pencabulan.

Kejadian meninggalnya Narapidana pada Rutan Bajawa yang kedua tahun 2019 ini yakni Andreas Dewa.

Pelaksana tugas Rutan Bajawa, Bonefasius Rusman, mengatakan bahwa Narapidana tersebut meninggal karena sakit yang dideritanya yakni gagal ginjal dan gangguan fungsi lambung.

Bonefasius Rusman menjelaskan almarhum masuk penjara dan dihukum 11 Tahun dan Subsider 6 bulan terkait kasus UU Perlindungan Anak.

Ia mengatakan almarhum ditahan sejak 11 September 2018 dan memang sering sekali sakit dan dirawat berulang kali baik di Klinik Rutan juga Puskesmas.

Ia menyebutkan dari data yang ada almarhum pernah dirawat pada 24 Oktober 2018 saat mendapat kunjungan dari petugas kesehatan ,26 Nopember 2018 dirawat di klinik Rutan Bajawa, 28 November 2018 kembali dirawat di puskesmas, 28 Maret dan 9 Mei 2019 dirawat di klinik Rutan Bajawa,14 Mey 2019 dirawat di Puskesmas, 28 Mey 2019 dirawat di klinik Rutan Bajawa.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved