Dikawal Ketat 8 Anggota Polisi Saat Dibawa ke Rutan Guntur, Kivlan Zen Tampak Menunduk

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kivlan dikawal ketat delapan anggota kepolisian.Kivlan tampak hanya menunduk saat keluar dari gedung menuju mobil.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Polisi mengawal ketat Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen saat keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019). 

Diberitakan, pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan bahwa kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kivlan Zen mengaku menyerahkan persoalan penahanannya kepada para penyidik.

Hal itu diungkapkan Kivlan saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana makar, Rabu (29/5/2019).

"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami enggak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, enggak ada masalah," kata Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Ketika ditanyakan kembali, Kivlan pun mengaku sudah siap jika setelah pemeriksaan ia ditahan.

"Sudah siap. Kan kita semua serahkan kepada penyidik dan negara," ujar dia.

Menurut Kivlan, ia telah menjalani proses hukum yang menyandungnya sesuai prosedur yang ada.

Oleh karena itu, setelah menjalani proses tersebut, Kivlan mengaku siap apabila memang dinyatakan bersalah.

"Menurut terminologi negara saya begini, harus begini, saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil. Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," kata Kivlan.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo Pasal 107 KUHP.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Diperiksa 28 Jam, Kivlan Zen Dibawa ke Rutan Guntur", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/30/20442691/setelah-diperiksa-28-jam-kivlan-zen-dibawa-ke-rutan-guntur.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kurnia Sari Aziza

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved