Dikawal Ketat 8 Anggota Polisi Saat Dibawa ke Rutan Guntur, Kivlan Zen Tampak Menunduk
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kivlan dikawal ketat delapan anggota kepolisian.Kivlan tampak hanya menunduk saat keluar dari gedung menuju mobil.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dibawa ke Rumah Tahanan Guntur dari Mapolda Metro Jaya untuk menjalani masa tahanannya, Kamis (30/5/2019).
Kivlan keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya pada Kamis sekira pukul 20.08 malam setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 28 jam sejak Rabu (29/5/2019).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kivlan dikawal ketat delapan anggota kepolisian.
Kivlan tampak hanya menunduk saat keluar dari gedung menuju mobil.
Meski dikawal ketat, Kivlan yang mengenakan kemeja abu-abu tampak tidak diborgol.
Tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Kivlan kepada awak media imbas ketatnya pengawalan polisi.
Kivlan langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan diberangkatkan menuju Rutan Guntur dengan iring-iringan yang terdiri dari sedikitnya lima unit mobil polisi.
Sebelumnya, pengacara Kivlan, Suta Widhya, menyebut kliennya akan ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan terkait status Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikkan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.
Pengacara Pertanyakan
Pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mempertanyakan keputusan polisi yang menahan kliennya. Pitra mengaku heran karena polisi tidak menemukan alat bukti kepemilikan senjata api di tangan Kivlan.
"Kivlan dicokok karena diduga memiliki senjata api ilegal, kan diduga, tapi tidak ada buktinya," kata Pitra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan lainnya yaitu Suta Widhya menyebut Kivlan ditahan karena penyidik sudah mempunyai alat bukti cukup meski ia tak menyebut alat bukti apa yang didapat polisi.
Mengenai lokasi penahanan Kivlan di Rutan Guntur, Pitra mengaku tak masalah. Ia menduga, keputusan polisi menahan Kivlan di Rutan Guntur karena latar belakang militer yang dimiliki Kivlan.
Diberitakan, pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan bahwa kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengaku menyerahkan persoalan penahanannya kepada para penyidik.
Hal itu diungkapkan Kivlan saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana makar, Rabu (29/5/2019).
"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami enggak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, enggak ada masalah," kata Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Ketika ditanyakan kembali, Kivlan pun mengaku sudah siap jika setelah pemeriksaan ia ditahan.
"Sudah siap. Kan kita semua serahkan kepada penyidik dan negara," ujar dia.
Menurut Kivlan, ia telah menjalani proses hukum yang menyandungnya sesuai prosedur yang ada.
Oleh karena itu, setelah menjalani proses tersebut, Kivlan mengaku siap apabila memang dinyatakan bersalah.
"Menurut terminologi negara saya begini, harus begini, saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil. Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," kata Kivlan.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo Pasal 107 KUHP.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Diperiksa 28 Jam, Kivlan Zen Dibawa ke Rutan Guntur", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/30/20442691/setelah-diperiksa-28-jam-kivlan-zen-dibawa-ke-rutan-guntur.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kurnia Sari Aziza