Toyo Diduga Kuat Anggota Jaringan Batam Yang Terlibat Beberapa Kasus TPPO di NTT
Sukoyo alias Toyo yang ditangkap anggota tim Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT pada Jumat (24/5/2019) di Kota Batam anggota jaringan Batam
Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
Toyo Diduga Kuat Anggota Jaringan Batam Yang Terlibat Beberapa Kasus TPPO di NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Sukoyo alias Toyo yang ditangkap anggota tim Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT pada Jumat (24/5/2019) di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terindikasi merupakan anggota jaringan Batam yang juga "bermain" di wilayah Provinsi NTT.
Ia ditangkap setelah ditetapkan sebagai DPO Polda NTT dalam kasus penjualan orang (human trafficking) atas korban calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) di bawah umur, warga Kelurahan Alak, Kota Kupang, Dewantri Yunita Moris dan Eka Santi Lamen.
Toyo ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO setelah dilakukan pengembangan dari dua tersangka perekrut tenaga kerja yakni Filmon Sofyan Tlonaen warga Maulafa Kota Kupang dan Arituan Sonbai warga Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang diamankan pada Minggu (5/5/2019) setelah meloloskan dua korban ke Batam melalui Bandara El Tari pada 14 April 2019 lalu.
• Tiba di Polda, DPO Jaringan Trafficking NTT Langsung Diperiksa
Dalam kasus tersebut, Toyo berperan sebagai orang yang mengurus keberangkatan Yunita dan Dewantri dari Batam ke Malaysia setelah sebelumnya kedua korban yang menggunakan penerbangan Lion Air JT 0691 tersebut transit di Batam. Di Kupang, jaringan tersebut terkoneksi dengan Rina Tumagor, seorang wanita yang berperan sebagai agen yang beralamat di Perumnas Kota Kupang.
Toyo ditangkap oleh dua anggota tim Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT di kediamannya di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan dibawa ke Kupang via Surabaya pada Sabtu (25/5/2019)
Toyo, tersangka kasus human trafficking yang menjadi DPO Polda NTT akhirnya tiba di Kupang pada Sabtu malam.
Usai tiba di Bandara El Tari Kupang sekira pukul 22.00 Wita, Toyo langsung dibawa ke Polda NTT menggunakan taxi bandara bernomor P27 dengan nomor polisi SH 1489 HE oleh AKP Tatang Prajitno dan Brigpol Rudolf Makaruku SH.
• Tiba di Polda, DPO Jaringan Trafficking NTT Langsung Diperiksa
Pantauan POS-KUPANG.COM, sampai di Polda NTT, Toyo langsung dibawa ke ruang Subdit Renakta Ditreskrimum Polda NTT. Tampak telah menunggu Kanit II TPPO Ipda Djafar Alkatiri dan anggota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Toyo merupakan seorang tersangka yang terlibat dalam jaringan besar perdagangan orang di NTT. Mereka menyasar calon tenaga kerja untuk dijual keluar NTT, khususnya ke Malaysia. Selain menjadi tersangka dalam kasus dengan korban Dewantri Yunita Moris dan Eka Santi Lamen, Toyo juga ditengarai terlibat dalam beberapa kasus TPPO lainnya yang melakukan penjualan orang ke Malaysia.(*)