Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno Sulit Buktikan Kecurangan TSM Kalau Hanya Gunakan Berita Media

Para tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno Sulit Buktikan Kecurangan TSM Kalau Hanya Gunakan Berita Media

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi 

Para tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno Sulit Buktikan Kecurangan TSM Kalau Hanya Gunakan Berita Media

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi menilai sulit bagi Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membuktikan kecurangan pilpres secara terstruktur, sistematis, dan masif, lantaran mereka banyak menggunakan bukti dari berita media.

Hal itu disampaikan Veri Junaidi usai melihat dokumen gugatan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pria Keturunan di Riau Diserang Orang Tak Dikenal Pakai Badik, Ini Akibatnya

"Jadi saya agak kurang yakin, dalam kasus sebesar ini tidak ada bukti yang dilampirkan dan hanya berita media. Kesimpulannya menurut saya kalau hanya menggunakan berita media seperti di permohonan, agak sulit untuk kemudian dikabulkan di MK," kata Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019).

Ia mengatakan, pembuktian kecurangan secara TSM semestinya menggunakan bukti primer. Hal itu pun sangat sulit sebab pemohon harus membuktikan bahwa bukti yang dimiliki mempunyai keterkaitan satu sama lain.

Gubernur Laiskodat: Saya Akan Pimpin Upacara Pemakaman Bupati Ende

Ia mencontohkan, tudingan pengerahan aparat Polri dalam Pilpres 2019 untuk memenangkan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Veri mengatakan, tudingan tersebut harus disertai dengan bukti adanya instruksi dari Kapolri oleh Jokowi selaku capres petahana. Hal itu pun masih harus dibuktikan dengan adanya pergerakan di lapangan terkait upaya Polri mengerahkan sumber dayanya untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf.

Veri mengatakan, temuan kasus di Polres Garut soal adanya dugaan pengerahan Kapolsek untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf tak bisa dijadikan bukti kecurangan TSM karena lingkupnya hanya satu kabupaten dan tidak memengaruhi hasil pemilu.

"Misalnya kalau yang mau dibuktikan itu adalah pengerahan aparat Polri, ada tidak misalnya, karena jumlah (selisihnya) 17 juta. Ini pengerahannya berarti levelnya bukan tingkat Polres. Apakah memang ada instruksi dari Kapolri? Ini saya bertanya lho ya. Bukan menuduh," ujar Veri.

"Terus kemudian bagaimana caranya kerjanya, apakah intimidasi, apakah dengan uang, dengan apa. Itu yang harus memang dihitung. Dan setiap kasus-kasus itu seberapa besar dia berdampak terhadap hasil pemilunya. Jadi bukan hanya kasus di Garut," lanjut Veri. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

KPU Siapkan 20 Pengacara untuk Hadapi Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga Uno

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Tim hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandiaga Uno dipimpin Bambang Widjajanto, telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) lalu.

Untuk menghadapi gugatan Prabowo-Sandi, sebanyak 20 pengacara tergabung dalam tim hukum yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK).

Tim ini khusus menangani sengketa hasil pilpres dengan penggugatBadan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandiaga.

"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Ali mengatakan, bakal menunjukan hasil kerja KPU terkait penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan asas pemilu.

Saat ini timnya terus mempersiapkan diri untuk mendampingi KPU, menghadapi tim hukum paslon 02.

Anggota tim advokat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin.

"Yang dipersiapkan tentunya terkait pelaksanaan tahapan pemilu, pertama, berkaitan hasil perolehan suara, baik ditingkat TPS, PPS, PPK, sampai ke rekap nasional, dan itu nanti kita koordinasikan dengan tim sekretariat kpu datanya," ujar Ali.

Ali menambahkan, pihaknya telah membaca dan mempelajari berkas gugatan sengketa yang dilayangkan BPN ke MK.

Amnesty International Angkat Bicara Soal Kekerasan 22 Mei 2019

Intip Yuk! Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 26 Mei 2019, Capricorn Beruntung, Cancer Jangan Bersedih!

BREAKING NEWS: Polda NTT Bekuk Otak Human Trafficking NTT, Sempat Lari ke Batam

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

BPN Tak Bisa Jamin Bakal Tak Ada Aksi Massa ke MK, PascaPengajuan Gugatan Prabowo-Sandi

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menegaskan, pihaknya tidak akan mengerahkan massa selama sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Namun, pihaknya juga tidak bisa menjamin sidang di MK nanti akan bebas dari aksi unjuk rasa.  Sebab, ada kemungkinan masyarakat datang atas inisiatif sendiri.

"BPN tak akan mengerahkan massa, tapi kalau masyarakat ingin datang ke MK kita tak bisa halangi," kata Andre dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Andre menegaskan BPN Prabowo-Sandi akan fokus menyiapkan segala materi persidangan di MK.

Ia bahkan menilai aksi massa justru bisa mengganggu konsentrasi tim hukum BPN.

Misalnya semalam, tim hukum yang mendaftarkan gugatan ke MK sempat terhambat karena banyak jalanan ditutup.

Penutupan itu terjadi pascakerusuhan di sejumlah titik di Jakarta yang terjadi pada aksi 22 Mei.

"Kami tak ingin juga mengganggu kinerja tim kuasa hukum seperti semalam sulit sekali masuk MK," kata dia.

Prabowo-Sandi Harus Buktikan 10 Juta Suara Jokowi-Maruf Milik Mereka, Agar Mengubah Hasil Pemilu

Terungkap, Ini yang Dikatakan Soeharto Jelang Kematiannya, Tutut Tak Kuasa Menahan Air Mata

Hah! Pacar Lucinta Luna Ternyata Bukan Cowok? Foto dan Video Ini Jadi Buktinya

Kendati demikian, jika massa melakukan unjuk rasa, ia memastikan akan ada imbauan dari Prabowo-Sandi atau tim BPN agar aksi tersebut berjalan secara tertib.

"Kita akan minta tolong damai jangan anarkistis," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Pakar, 51 Bukti yang Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke MK Sangat Sedikit

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidaklah mudah.
Sebab, BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka. Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.

"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2019).

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (ketiga kiri) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (ketiga kiri) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. ( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd via Kompas.com)

Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma'ruf.

Sementara berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239. Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.

Perbedaan perolehan suara itu dinilai Feri cukup tinggi. Sehingga, tidak mudah bagi paslon nomor urut 02 mengubah hasil pemenang pemilu.

"Ini kan membuktikannya tidak mudah karena setidak-tidaknya, menurut perhitungan matematika pemilu saya, akan dibutuhkan 100.000-200.000 TPS yang masing-masing TPS membutuhkan 100 suara yang harus dialihkan ke kubu Prabowo sehingga akan ada beralihnya 10 juta lebih suara dari kubu Jokowi menuju kubu Prabowo," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Melihat jumlah alat bukti yang dibawa BPN, Feri menduga, dalil yang digunakan Prabowo-Sandi berkaitan dengan kecurangan pemilu terstruktur, masif, dan sistematis.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari(Fabian Januarius Kuwado)

Namun demikian, dalil tersebut juga tidak lantas memudahkan Prabowo-Sandi memenangkan sengketa.

"Ini juga tidak akan gampang, karena memang menjelaskan keterlibatan aparat penyelenggara pemilu, penyelenggara negara lainnya sehingga menguntungkan pihak 01, itu juga tidak mudah. Kalau ada pun, belum tentu kan jumlahnya itu akan memengaruhi hasil," kata Feri.

"Termasuk juga sistematis, apakah ini betul-betul terencana dari pusat hingga ke daerah-daerah, lalu dalam junlah masif yang sebarannya akan luar biasa besar," sambungnya.

Jennie Terjebak di Bawah Panggung Konser BLACKPINK di London. Apakah Jennie Panik?

Ini Tausiyah Ustadz Kasim Saat Bukber Bersama Keluarga Besar Sahid T-More

Feri menambahkan, tantangan-tantangan tersebut harus mampu dijawab oleh tim kuasa hukum BPN dalam persidangan di MK.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A vis Kompas.com)

Gugat Hasil Pilpres, Tim Hukum Prabowo Tak Mau MK Jadi "Mahkamah Kalkulator"

Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto berharap Mahkamah Konstitusi ( MK) tak hanya menelusuri angka-angka yang bersifat numerik dalam menangani sengketa hasil Pilpres. Bambang mengistilahkan MK jangan jadi "mahkamah kalkulator".

MK, kata mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, sudah seharusnya menelusuri secara serius dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kami mencoba mendorong MK bulan sekadar mahkamah kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," kata Bambang seusai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengajak publik untuk terus menyimak proses persidangan sengketa hasil Pilpres yang akan dimulai pada 14 Juni 2019 ini.

"Marilah kita perhatikan secara sungguh-sungguh proses sengketa ini. Mudah-mudahan MK bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, dimana kejujuran jadi watak kekuasaan," kata dia.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Raffi Ahmad Mau Nikah Lagi, Benarkah? Nagita Slavina Sampai Nangis, Ria Ricis Minta Maaf

Artis Korea Seungri Sewa Dua PSK Rp363,9 juta, Hanya untuk Mengetes Kualitas Seksual

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang. Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.

Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara. (*)

Kata Pakar, 51 Bukti yang Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi sangat sedikit

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, langkah Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidaklah mudah.

Sebab, BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka. Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.

"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2019).

Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma'ruf.

Sementara berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239.

Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123. Perbedaan perolehan suara itu dinilai Feri cukup tinggi. Sehingga, tidak mudah bagi paslon nomor urut 02 mengubah hasil pemenang pemilu.

"Ini kan membuktikannya tidak mudah karena setidak-tidaknya, menurut perhitungan matematika pemilu saya, akan dibutuhkan 100.000-200.000 TPS yang masing-masing TPS membutuhkan 100 suara yang harus dialihkan ke kubu Prabowo sehingga akan ada beralihnya 10 juta lebih suara dari kubu Jokowi menuju kubu Prabowo," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Melihat jumlah alat bukti yang dibawa BPN, Feri menduga, dalil yang digunakan Prabowo-Sandi berkaitan dengan kecurangan pemilu terstruktur, masif, dan sistematis.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari(Fabian Januarius Kuwado) Namun demikian, dalil tersebut juga tidak lantas memudahkan Prabowo-Sandi memenangkan sengketa.

"Ini juga tidak akan gampang, karena memang menjelaskan keterlibatan aparat penyelenggara pemilu, penyelenggara negara lainnya sehingga menguntungkan pihak 01, itu juga tidak mudah. Kalau ada pun, belum tentu kan jumlahnya itu akan memengaruhi hasil," kata Feri.

"Termasuk juga sistematis, apakah ini betul-betul terencana dari pusat hingga ke daerah-daerah, lalu dalam junlah masif yang sebarannya akan luar biasa besar," sambungnya.

Feri menambahkan, tantangan-tantangan tersebut harus mampu dijawab oleh tim kuasa hukum BPN dalam persidangan di MK.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat Sebut Sulit Buktikan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif Kalau Hanya Gunakan Berita Media",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved