BREAKING NEWS: Polda NTT Bekuk Otak Human Trafficking NTT, Sempat Lari ke Batam
Seorang tersangka kasus human trafficking yang menjadi DPO Polda NTT akhirnya tiba di Kupang pada Sabtu (25/5/2019) malam.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM - Seorang tersangka kasus Human Trafficking yang menjadi DPO Polda NTT akhirnya tiba di Kupang pada Sabtu (25/5/2019) malam.
DPO yang diketahui berinisial Ty ini tiba di Bandara El Tari Kupang sekira pukul 22.00 Wita.
Ia dikawal oleh dua anggota Unit Renakta Ditreskrimum Polda NTT yang mengenakan pakaian preman.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari sumber di Kepolisian mengatakan, Ty merupakan salah satu DPO yang terlibat dalam jaringan besar Human Trafficking di NTT.
Ia ditangkap di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) oleh anggota Polda NTT dalam koordinasi dengan Polda Kepri.
Saat keluar dari terminal kedatangan, Ty yang mengenakan kaus olahraga hitam kuning tidak mengucapkan satu kata pun.
Ia kemudian langsung dibawa menggunakan taksi bandara dengan nomor P27 menuju Polda NTT. (hh)
• Perkara di MK Akan Cepat Selesai, Kalau Alat Bukti BPN Masih Seperti yang ke Bawaslu
• Jennie Terjebak di Bawah Panggung Konser BLACKPINK di London. Apakah Jennie Panik?
• Piala Sudirman 2019 - Greysia -Apriyani Kalah, Indonesia Tersisih
Terlibat Human Trafficking di NTT, 2 Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dua orang ibu rumah tangga dibekuk aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), akibat kasus Human Trafficking (perdagangan manusia).
Kasubdit IV Renaktra Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kompol Rudy Ledo, mengatakan, dua orang ibu rumah tangga yang dibekuk tersebut berinisial MP dan LO alias E.
Pelaku MP, lanjut Rudy, berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sedangkan LO berasal dari Penfui Timur, Kabupaten Kupang.
Baca: Diduga Hendak Perkosa Ibu Muda, Kunyet Tewas Diamuk Massa
"Yang menjadi korban Human Trafficking yakni SMN, asal Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS," ungkap Rudy, kepada sejumlah wartawan, di Kupang, Sabtu (1/9/2018).
Menurut Rudy, pelaku MP berperan sebagai perekrut, sedangkan LO yang bertugas memberangkatkan korban ke luar NTT, melalui Bandar Udara El Tari Kupang.
Kasus ini, lanjut Rudy, bermula ketika MP merekrut korban dari kampung halamannya di Kecamatan Mollo Utara.