BREAKING NEWS: Polda NTT Bekuk Otak Human Trafficking NTT, Sempat Lari ke Batam

Seorang tersangka kasus human trafficking yang menjadi DPO Polda NTT akhirnya tiba di Kupang pada Sabtu (25/5/2019) malam.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPQNG.COM/RYAN NONG
DPO Kasus human trafficking Ty saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Sabtu (25/5/2019) malam. 

POS-KUPANG.COM - Seorang tersangka kasus Human Trafficking yang menjadi DPO Polda NTT akhirnya tiba di Kupang pada Sabtu (25/5/2019) malam.

DPO yang diketahui berinisial Ty ini tiba di Bandara El Tari Kupang sekira pukul 22.00 Wita.

Ia dikawal oleh dua anggota Unit Renakta Ditreskrimum Polda NTT yang mengenakan pakaian preman.

Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari sumber di Kepolisian mengatakan, Ty merupakan salah satu DPO yang terlibat dalam jaringan besar Human Trafficking di NTT.

Ia ditangkap di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) oleh anggota Polda NTT dalam koordinasi dengan Polda Kepri.

Saat keluar dari terminal kedatangan, Ty yang mengenakan kaus olahraga hitam kuning tidak mengucapkan satu kata pun.

Ia kemudian langsung dibawa menggunakan taksi bandara dengan nomor P27 menuju Polda NTT. (hh)

Perkara di MK Akan Cepat Selesai, Kalau Alat Bukti BPN Masih Seperti yang ke Bawaslu

Jennie Terjebak di Bawah Panggung Konser BLACKPINK di London. Apakah Jennie Panik?

Piala Sudirman 2019 - Greysia -Apriyani Kalah, Indonesia Tersisih

Terlibat Human Trafficking di NTT, 2 Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dua orang ibu rumah tangga dibekuk aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), akibat kasus Human Trafficking (perdagangan manusia).

Kasubdit IV Renaktra Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kompol Rudy Ledo, mengatakan, dua orang ibu rumah tangga yang dibekuk tersebut berinisial MP dan LO alias E.

Pelaku MP, lanjut Rudy, berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sedangkan LO berasal dari Penfui Timur, Kabupaten Kupang.

Baca: Diduga Hendak Perkosa Ibu Muda, Kunyet Tewas Diamuk Massa

"Yang menjadi korban Human Trafficking yakni SMN, asal Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS," ungkap Rudy, kepada sejumlah wartawan, di Kupang, Sabtu (1/9/2018).

Menurut Rudy, pelaku MP berperan sebagai perekrut, sedangkan LO yang bertugas memberangkatkan korban ke luar NTT, melalui Bandar Udara El Tari Kupang.

Kasus ini, lanjut Rudy, bermula ketika MP merekrut korban dari kampung halamannya di Kecamatan Mollo Utara.

MP lalu membawa korban ke Kupang dan diserahkan ke LO untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Tersangka LO menampung korban di rumahnya selama satu malam, dan selanjutnya mengirim korban ke sebuah yayasan di Jakarta, dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara El Tari Kupang tujuan Surabaya, pada tanggal 19 April 2018 lalu.

Setelah tiba di Surabaya, korban dijemput oleh SE alias A dan membawa korban ke yayasannya di Jakarta.

Rudy menyebut, keberangkatan korban tanpa sepengetahuan orangtua korban dan pemerintah setempat.

Korban berada di yayasan selama satu hari, dan setelah itu pimpinan yayasan itu yakni SE alias A, mengirim korban ke Pekanbaru untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji per bulan Rp 1,4 juta.

Di Pekanbaru, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga selama 21 hari, namun korban tidak betah bekerja. Sebab, semua pekerjaan dalam rumah harus dikerjakan setiap hari oleh korban mulai dari pukul 05.00 sampai 19.00 waktu setempat. Akibatnya, korban pun sakit.

"Korban kemudian menghubungi pimpin yayasan untuk memulangkannya, sehingga majikannya di Pekanbaru bernama Hasim memulangkan korban ke yayasan tersebut," imbuh dia.

Sesampainya di yayasan itu, korban meminta kepada pimpinan yayasan untuk memulangkan ke Kupang. Namun, pimpinan yayasan meminta korban harus menggantikan semua biaya yang telah yayasan keluarkan untuk mengirimkan korban dari Kupang ke Pekanbaru.

Korban lalu memberikan telepon genggam sebagai jaminan. Informasi itu diketahui oleh seorang kerabat korban bernama Benyamin Lasa.

Benyamin pun datang dan mengeluarkan korban dari yayasan itu, dan kemudian membantu pemulangan korban dari Jakarta ke Kupang.

"Keluarga korban yang menanggung semua biaya pemulangan," kata Rudy.

Keluarga yang tak terima dengan kondisi korban, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi lalu bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di sel Mapolda NTT. Kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved