BREAKING NEWS: Kota Ruteng Geger, Warga Temukan Jasad Bayi Terbawa Air di Kali Wae Ces

BREAKING NEWS: Kota Ruteng Geger, Warga Temukan Jasad Bayi Terbawa Air di Kali Wae Ces

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Aris Ninu
Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK 

Untuk saksi, lanjut Wayan, beberapa orang telah dimintai keterangan termasuk bibi dari yang bersangkutan (N), juga tetangga kost yang membuka pintu saat yang bersangkutan datang dalam keadaan lemas. Dalam waktu ke depan, ada beberapa saksi lain yang akan diperiksa pula oleh pihak kepolisian.

Terkait status N atau ibu bayi malang itu, Wayan menjelaskan bahwa saat ini ia terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta dan belum menikah.

"Sementara dari pengakuan yang bersangkutan stastusnya masih pacaran dan pacarnya yang merupakan ayah bayi itu saat ini masih berada di kampung," tuturnya.

Wayan juga menyampaikan, untuk detail penyebab kejadian lebih lanjut menunggu hasil autopsi yang dilakukan tim Dokpol RSB Titus Uly malam ini. (*)

Pasca Ditemukan Jasad Bayi, Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Adjusta Monis alias Frida (23) dan Marselus Kehi (21) ditangkap Tim Buser Polres Kupang Kota.

Keduanya ditangkap di kos-kosan yang terletak di wilayah RT 30 RW 10 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kedua remaja yang merupakan pasangan kekasih ini ditangkap karena diduga melakukan aborsi.

Janin tersebut kemudian dikuburkan tidak jauh dari kos Marselus Kehi.

Sementara Frida diamankan di kosnya yang terletak di RT 13 RW 04, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama.

Pada saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gunting yang digunakan untuk memotong plasenta bayi, sprei, baju, celana pendek, pakaian dalam milik Frida.

Polisi menemukan ceceran darah di kamar mandi tempat kos Marselus.

Setelah diamankan, Marselus dan Frida dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly untuk menjalani visum.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon CN melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Pinten Bagus Satrining mengatakan Marselus dan Frida telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada kedua tersangka. Kedua tersangka pun sudah mengakui perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved