Ramadhan 2019
Zakat Fitrah - Besaran, Waktu dan Bacaan Niat Zakat Fitrah, Bolehkah Diganti Uang?
Zakat Fitrah - Besaran, Waktu dan Bacaan Niat Zakat Fitrah, Bolehkah Diganti Uang?
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Menurut mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang dimakan.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum hari raya dan jika dikeluarkan setelah hari raya hukumnya tidak sah.
"Barang siapa mengeluarkan (fitrah) sebelum bersembahyang hari raya, maka itulah zakat yang diterima, an barang siapa mengeluarkannya sesudah sembahyang hari raya, maka pengeluarannya itu dipandang satu sedekah saja". (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat hari raya.
2. Pembayaran zakat fitrah melalui amil (lembaga pengumpul zakat) dapat dilakukan sejak awal Ramadhan. Adapun penyerahan kepada fakir miskin sebaiknya menjelang hari raya.
Penerima zakat fitrah
Sesuai isi surat At-Taubah dalam Alquran ayat 60, ada beberapa orang yang berhak menerima zakat.
Penerima zakat fitrah secara umum ditetapkan dalam delapan golongan/asnaf, yaitu:
Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
Amil: Orang yang mengumpulkan zakat kemudian membagikan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak untuk menerimanya (pengurus zakat).
Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
Hamba Sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya. Untuk bisa membebaskan dirinya harus menebus dengan harta/uang kepada tuannya. Oleh karena itu, budak tersebut perlu mendapatkan bantuan. Maka ia berhak untuk menerima zakat.
Gharimin: Orang yang berhutang untuk kebutuhan halal dan tidak sanggup lagi untuk membayarinya seperti berhutang untuk kepentingan agama, keluarga dan lain sebagainya. Sedangkan orang yang berhutang untuk tujuan jahat dan maksiat, maka orang tersebut tidak berhak untuk menerima zakat.