Ramadhan 2019
Zakat Fitrah - Besaran, Waktu dan Bacaan Niat Zakat Fitrah, Bolehkah Diganti Uang?
Zakat Fitrah - Besaran, Waktu dan Bacaan Niat Zakat Fitrah, Bolehkah Diganti Uang?
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Besaran zakat fitrah
Masjid Agung Baiturrahman Perumnas Kota Kupang dalam selebaran yang dibuat Unit Pengumpulan Zakat Infaq dan Shadaqah pada 24 Mei 2019 melakukan penerimaan zakat fitrah, zakat mal, infaq, dan shadaqah tahun 2019 atau 1440 H ini mulai dibuka pada tanggal 25 Mei 2019.
Pembukaan penerimaan zakat fitrah, zakat mal, infaq, dan shadaqah ini akan berlangsung hingga 4 Juni 2019, apabila Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 5 Juni 2019.
Untuk tanggal 4 Juni 2019 ini, maka penerimaan zakat sampai pukul 22.00 Wita.
Pada selebaran yang juga ditandatangani Imam Masjid Agung Baiturrahman Perumnas Kota Kupang H Muhammad Amir Kiwang ini disebutkan besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg beras per jiwa.
Namun jika akan mengganti zakat fitrah ini dalam bentuk uang, maka besarannya senilai dengan harga 2,5 kg beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran Kota Kupang, maka terbagi dalam 6 kategori:
- Beras Dolog Rp 25.000 per jiwa
- Beras Nona Kupang Premium Rp 30.000 per jiwa
- Beras Nona Kupang Karung Orange Rp 27.500 per jiwa
- Beras Lonceng Rp 31.250 per jiwa
- Beras TuguBaya Rp 32.500 per jiwa
- Beras Jeruk Rp 32.500 per jiwa
Sementara itu, makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju).
Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.