Dua Berkas Tersangka Kasus Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Berkas Tersangka Kasus Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Dua Berkas Tersangka Kasus Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS Dilimpahkan ke Kejaksaan
POS-KUPANG.COM | SOE - Berkas dua tersangka kasus korupsi landscape kantor bupati TTS atas nama Edy Oematan sebagai PPK dan kontraktor CV Marga Madu Indah, Juarin dilimpahkan penyidik Tipikor Polres TTS ke Kejaksaan penutup umum, Kejari TTS guna dipelajari. Dua berkas tersangka setelah hampir 50 cm tersebut dilimpahkan pada tanggal 20 Mei kemarin.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai 634 juta tersebut, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka.
• BREAKING NEWS: Nelayan Rote Hilang di Lautan, Tim SFQR TNI AL Turun Tangan
Selain PPK, Edy Oematan dan kontraktor CV Marga Madu Indah, Juarin, penyidik juga menetapkan konsultan pengawas, Erik Ataupah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto DS.,SIK yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM melalui, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH, Kamis (23/5/2019) membenarkan pelimpahan dua berkas tersangka kasus korupsi pembangunan landscape kantor bupati kepada Kejari TTS belum lama ini.
• Taekwondo TTU Siap Tarung di Pekan Olahraga Daerah
Sedangkan untuk berkas tersangka Erik Atapuah menurut Jamari akan dilimpahkan kemudian karena masih proses perampungan.
"Iya, sudah dua berkas tersangka yang kita limpahkan ke jaksa penuntut umum, Kejari TTS. Berkas tersangka ketiga akan menyusul," janji Jamari.
Terpisah, Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH mengaku, sudah menerima dua berkas tersangka kasus korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS dari penyidik Polres TTS. Sesuai tanda terima, berkas tersebut diterima pada tanggal 20 Mei.
"Baru kita terima dan akan kita pelajari untuk memastikan sudah lengkap atau belum. Sedangkan untuk berkas tersangka ketiga belum dilimpahkan," ujar Kusnul.
Untuk diketahui, pembangunan landscape kantor bupati TTS pada tahun 2014 yang menelan anggaran Rp 3,4 Miliar dan dikerjakan oleh CV Marga Madu Indah (MMI) Surabaya terindikasi beraroma korupsi.
Indikasi korupsi muncul dari pembayaran pekerajaan yang melebih volume kerja. Akibat praktek tersebut, berdasarkan perhitungan BPKP kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 634 juta. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)