4 Fakta Kerusuhan 22 Mei yang Telah Direncanakan Pakai Dana Operasional
Polda Metro Jaya telah menangkap 257 tersangka yang diduga provokator dalam kerusuhan di Jakarta hingga Rabu (22/5/2019) malam.
4 Fakta Kerusuhan 22 Mei yang Telah Direncanakan Pakai Dana Operasional
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap 257 tersangka yang diduga provokator dalam kerusuhan di Jakarta hingga Rabu (22/5/2019) malam.
Dikutih dari Kompas.com yang telah merangkum empat fakta terkait kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 21- 22 Mei 2019.
1. Kerusuhan terjadi di tiga tempat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka yang diduga provokator itu ditangkap dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) kerusuhan.
• Polisi Kantongi Rekaman Pertemuan Rancang Kerusuhan, Termasuk Penyerangan Asrama Polisi Petamburan
• Aksi 22 Mei Sebabkan Banyak Korban, Istri Sandiaga Uno, Begni Kata Istri Sandiaga Uno
Secara rinci, Argo menjelaskan, pihaknya mengamankan 72 tersangka terduga provokator yang melakukan unjuk rasa hingga terjadi kerusuhan di depan gedung Bawaslu RI.
Mereka ditangkap karena menyerang polisi dan merusak fasilitas umum saat demo di Gedung Bawaslu.
Sejumlah mobil terbakar akibat demo rusuh di Komplek Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
"Kenapa dilakukan penangkapan (tersangka terduga provokator di depan Gedung Bawaslu RI) karena melawan petugas yang sedang bertugas dan melakukan pengrusakan untuk masuk ke dalam Gedung Bawaslu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Untuk kerusuhan di wilayah Petamburan, polisi menangkap 156 tersangka.
Mereka melakukan perusakan di Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Jakarta Barat dan membakar 11 mobil yang terparkir.
Kemudian, 29 tersangka lainnya diamankan di Gambir karena diduga menyerang asrama polisi dan Polsek Gambir.
• Addie MS: Bila Saya Jadi Prabowo Maka
• Ini Sekilas Sosok dan Kiprah Almarhum Ustaz Arifin Ilham
Argo mengungkapkan, jumlah tersangka itu bisa bertambah karena aksi kerusuhan yang masih terjadi di sejumlah lokasi di Jakarta hingga Kamis (23/5/2019) pagi.
Para pelaku kerusuhan dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 212, 214, 217, 218, dan 187 KUHP tentang Pembakaran.
2. Ditemukan Uang Dolar Hingga Busur Panah Polda Metro Jaya mengamankan 257 tersangka yang diduga provokator dalam kerusuhan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa busur panah, celurit, bom molotov hingga amplop berisi uang dari perusuh di Petamburan. Batu dan busur panah yang diamankan polisi itu tertata di pinggir jalan kawasan Petamburan.