Pemilu 2019
Ada Amplop Berisi Uang dari Massa yang Diamankan, Polisi Duga Kericuhan Dipicu Massa Bayaran
Ada Amplop Berisi Uang dari Massa yang Diamankan, Polisi Duga Kericuhan Dipicu Massa Bayaran
Ada Amplop Berisi Uang dari Massa yang Diamankan, Polisi Duga Kericuhan Dipicu Massa Bayaran
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Polisi menduga kericuhan yang terjadi pasca bubaran aksi demonstrasi di depan gedung Bawaslu dipicu oleh massa bayaran. Sejumlah amplop berisi uang pun ditemukan dari massa yang diamankan.
"Ada juga massa tersebut masih simpan amplop, uangnya masih ada, dan kami sedang mendalami itu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
• Tanpa Bawa Senjata, TNI-Polri Mediasi dengan Massa, Kerusuhan di Flyover Slipi Mereda
Iqbal memastikan bahwa demonstran yang sejak siang melakukan aksi di depan gedung Bawaslu sudah bubar sejak pukul 21.00 setelah menggelar shalat tarawih.
Namun, sebelum itu, polisi menemukan ada 200 orang berkerumun di Jalan KS Tubun. Massa ini diduga bukan demonstran di depan gedung Bawaslu.
Polisi pun menduga bahwa massa itu dipersiapkan untuk membuat kerusuhan tadi malam hingga pagi tadi.
• Disebut Jadi Kuasa Hukum Prabowo Terkait Gugatan Pilpres ke MK, Begini Tanggapan Otto Hasibuan
"Bahwa peristiwa dini hari tadi, adalah bukan massa spontan, bukan mass spontan," ucap Iqbal.
Saat ini, polisi masih mendalami dari mana asal massa bayaran ini. Sejauh ini, polisi menduga mereka berasal dari luar Jakarta. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Duga Kericuhan Dipicu Massa Bayaran, Ditemukan Amplop Berisi Uang",
Amplop Berisi Uang
Massa yang Diamankan
Polisi
Kericuhan
Massa Bayaran
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
PAN Gugat KPUD Lembata |
![]() |
---|
Hasil Penelitian Puskapol UI: Lebih 40% Caleg Perempuan yang Lolos Terkait 'Dinasti Politik' |
![]() |
---|
Jadi Pengacara Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Harus Cuti di Luar Tanggungan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Siapa Pun yang Belajar Hukum Terbengong-bengong Baca Materi Gugatan Paslon 02. Begini Tuntutannya |
![]() |
---|
Pengamat: Prabowo-Sandi Bisa jadi Bulan-bulanan di MK Jika Bukti Cuma Link Berita |
![]() |
---|