Pemilu 2019
Disebut Jadi Kuasa Hukum Prabowo Terkait Gugatan Pilpres ke MK, Begini Tanggapan Otto Hasibuan
Disebut Jadi Kuasa Hukum Prabowo Subianto Terkait Gugatan Pilpres ke MK, Begini Tanggapan Otto Hasibuan
Disebut Jadi Kuasa Hukum Prabowo Subianto Terkait Gugatan Pilpres ke MK, Begini Tanggapan Otto Hasibuan
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pengacara senior Otto Hasibuan membantah bahwa dirinya telah menjadi kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait rencana pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, menurut Otto, hingga saat ini ia belum pernah menerima surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.
• Pendukung Prabowo Mulai Berdatangan ke Kertanegara, Ini yang Mereka Lakukan
"Saya belum pernah menerima kuasa untuk menjadi kuasa (hukum) Pak Prabowo," ujar Otto melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (22/5/2019).
Pernyataan Otto tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Priyo Budi Santoso.
Priyo menuturkan bahwa Otto Hasibuan akan menjadi salah satu kuasa hukum dalam mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
• Provokator yang Ditangkap Polisi Bertambah Jadi 69 Orang, Mayoritas dari Banten, Jabar, dan Jateng
Menurut Priyo, selain Otto ada ratusan lawyer yang sudah menyatakan bergabung dalam tim hukum Prabowo-Sandiaga.
"Ada Bang Otto dan tim. Dan banyak lagi lawyer yang mau gabung. Ada seratus lebih deh," ujar Priyo saat dihubungi, Selasa (21/5/2019).
Priyo mengatakan, nantinya tim hukum akan berkoordinasi dengan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad.
Hingga saat ini pihak BPN masih mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan.
"Komandannya itu gabungan antara Bang Dasco dan Bang Otto. Di belakangnya banyak sekali, ada ratusan," kata Sekjen Partai Berkarya itu.
BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.