Tiga Tersangka yang Aniaya Seorang Pemuda di Naikolan Kupang, Diancam Lima Tahun Penjara
Bagi tiga tersangka yang aniaya seorang Pemuda di Naikolan, Kota Kupang Diancam Lima Tahun Penjara
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
"Tersangka OR yang mengendarai mobil keluar ke jalan dan hampir menabrak korban. Korban tegur pelaku. Pelaku tidak terima dan langsung menganiaya korban" katanya.
Penganiayaan yang diterima RRG ternyata belum usai, dua rekan pelaku, AR (34) dan TR (37) yang berada tidak jauh dari TKP turut menganiaya korban.
Bahkan, lanjut Ipda I Wayan, rekan perempuan korban, MS (23) juga mendapatkan pukulan dibagian kepala oleh seorang pelaku dibagian kepala. Beruntung saat itu MS mengenakan helm.
"Setelah selesai dianiaya (korban RRG), rekan perempuan korban, MS yang hendak menuju motor korban dipukul salah satu pelaku berinisial AR datang langsung pukul di Helm . Saat itu posisi tangan cewek ini pas mau turunkan kaca helm dan pukulan itu juga kena tangan korban," paparnya.
Kejadian tersebut sempat menjadi tontonan warga yang berada di sekitar TKP dan para pengguna jalan.
Lebih lanjut, para pelaku dan korban pun diarahkan ke Mapolres Kupang Kota.
Sempat terjadi mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, karena tidak mendapatkan titik temu, korban pun melaporkan kejadian tersebut.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta diamankan pihak kepolisian. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)