Kebijakan Bupati Tahun Pindahkan Lokasi Penempatan Enam Dokter CPNS Tuai Kontroversi, Yuk Simak!
Sontak Kebijakan ini menjadi pergunjingan hangat di media sosial. Warganet menilai kebijakan tersebut syarat nepotisme dan melanggar aturan.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Ia mengaku, dalam inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah puskesmas, ia mendapati pelayanan kesehatan kepada masyarakat terbengkalai karena ketiadaan tenaga dokter umum.
Untuk itu, guna meningkatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas yang bersangkutan, dirinya melakukan penataan kembali lokasi penempatan dokter CPNS dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan sehingga masyarakat bisa terlayani dengan baik.
Sebelum mengeluarkan kebijakan penataan lokasi penempatan para dokter CPNS, Bupati Tahun sudah melakukan konsultasi dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemendagri.
Dalam konsultasi tersebut, Bupati Tahun menyampaikan alasan perlu dilakukan penataan ulang penempatan dokter CPNS.
• Presiden Filipina Duterte Dikabarkan Dilarikan ke Rumah Sakit karena Alami Gagal Jantung
• Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 20 Mei 2019, Pisces Luar Biasa, Libra Kembali ke Titik Awal
Mendengar alasan yang disampaikan, pihak Kemenpan RB pun memberikan restu terkait penataan lokasi penempatan CPNS dokter.
"Saat saya melakukan Sidak pada Puskesmas Kapan mendapati jumlah pasien membludak sedangkan dokter yang melayani tidak ada karena dr. Deedee Henukh yang bertugas sebagai dokter PTT pada puskesmas tersebut telah lolos CPNS dengan penempatan pada Puskesmas Oenino, sehingga saya sebagai Bupati TTS bertanggungjawab terhadap pelayanan kesehatan sehingga saya minta yang berbersangkutan tetap bertugas pada Puskesmas Kapan. Begitu pula dengan dokter lainnya, kita pertahankan di puskesmas awal dia melakukan PTT untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," jelas Epy. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)