Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Amien Rais, Ini Penjelasan Kombes Argo Yuwono tentang Statusnya

Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Amien Rais, Ini Penjelasan Kombes Argo Yuwono tentang Statusnya

Editor: Kanis Jehola
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Amien Rais sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet. 

Sementara, Eggi Sudjana kemarin ditangkap polisi, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Eggi Sudjana, mengungkapkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Dirinya ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Menurut Pitra Romadoni, ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan Eggi Sudjana tersebut.

"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra Romadoni, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Saat ini, Eggi Sudjana masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana Sudjana.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menuturkan, Presiden Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya.

"Terkait saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya. Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik," kata Eggi Sudjana sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

"Jadi jangan pakai alasan itu tidak boleh karena intervensi. Anda jangan lupa, Anda itu pemimpin di negeri ini," ujarnya.

"Anda itu pimpinan Kapolri, TNI, dan semua angkatan perang. Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu enggak ada. Itu adalah instruksi," sambung Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana menuturkan, ia mau melihat sampai di mana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.

"Kita minta bapak polisi objektif, karena anda sudah mengklaim profesional, modern, dan terpercaya. Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai di mana," tutur Eggi Sudjana.

Ia berharap, pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar.

"Tapi kalau hari ini enggak ditahan, ya alhamdulilah. Kalau ditahan ya ini berarti kriminalisasi terjadi, artinya polisi tidak profesional, tidak modern dan tidak terpercaya," ucapnya.

Eggi Sudjana menjelaskan, dalam kasus ini sebelumnya ia sudah dimintai klarifikasi.

"Kalau minta klarifikasi, saya sudah kasih klarifikasi dan diperiksa 13 jam. Sebagai saksi tidak perlu berpendapat. Oleh karena itu klarifikasi apa lagi yang diminta? Tapi ternyata sekarang jadi tersangka," papar Eggi Sudjana.

"Kalau jadi tersangka ini serius dan kita sudah lakukan praperadilan," katanya.

Eggi Sudjana menuturkan, dirinya memutuskan memenuhi panggilan penyidik, karena selain sebagai aktivis, ia juga merupakan advokat yang memahami bahwa panggilan polisi itu tidak boleh dihindari.

"Pertimbangan saya hadir karena khususnya dalam konteks saya sebagai aktivis dan advokat, saya mengerti hukum," jelasnya.

"Maka panggilan polisi itu tidak boleh dihindari. Apa pun ceritanya harus dihadapi. Beda dengan tokoh elite lain, yang dipanggil polisi pada kabur, sehingga mobilnya nabrak dan kepalanya benjol segeda bakpao," beber Eggi Sudjana. (http://wartakota.tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved