Polda Sumut Tetapkan 13 Orang Jadi Tersangka Pengrusakan KPU Nias Selatan

Pihak Polda Sumut Tetapkan 13 Orang Jadi Tersangka Pengrusakan KPU Nias Selatan

Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Logo KPU 

Menurutnya, massa melakukan pelemparan bom molotop dari botol berisi minyak tanah, batu dan botol kosong ke arah pintu gudang. Serta mengancam dengan senjata tajam jenis tombak, parang, dan pisau kecil kepada komisioner KPU Nias Selatan.

Aksi massa ini bermula dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut kepada KPU Nias Selatan agar menyandingkan data DAA1 (salinan hasil rekapitulasi surat suara tingkat kelurahan) dengan C1 plano (hasil rekapitulasi surat suara tingkat TPS) di 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Toma, Nisel.

Hal ini juga yang membuat rekapitulasi suara tingkat Provinsi Sumut molor hingga dua kali mengalami perpanjangan waktu.

Menurut Ketua KPU Sumut Yulhasni, KPU Nias Selatan sudah berusaha melaksanakan rekomendasi tersebut namun tidak bisa mengakses informasi karena masyarakat di Kecamatan Toma melakukan protes, mereka tidak setuju kotak suara dibuka.

Warga menolak rekomendasi hanya dilakukan di Kecamatan Toma saja. Mereka meminta seluruh kecamatan di Dapil 5, dibuka karena kuat dugaan terjadi praktik kecurangan. Masyarakat membuka blokade jalan dan melakukan sweeping petugas penyelenggara Pemilu. (Kompas.com/Mei Leandha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Sumut: Pengrusakan KPU Nias Selatan Tidak Terduga, 13 Orang Jadi Tersangka",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved