VIDEO: Begini Ultimatum Bupati Lembata untuk Kepala Dinas yang Korupsi Uang Negara Rp 192 Juta

VIDEO: Begini Ultimatum Bupati Lembata untuk Kepala Dinas yang Korupsi Uang Negara Rp 192 Juta

VIDEO: Begini Ultimatum Bupati Lembata untuk Kepala Dinas yang Korupsi Uang Negara Rp 192 Juta

POS KUPANG.COM, LEWOLEBA - VIDEO: Begini Ultimatum Bupati Lembata untuk Kepala Dinas yang Korupsi Uang Negara Rp 192 Juta.

Ultimatum Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lembata, Markus Lela Udak, dituntut segera menyerahkan sertifikat tanah dan rumah serta surat kuasa pemotongan gaji untuk pengembalian uang yang telah disalahgunakan selama tahun anggaran 2018 yang lalu.

Perintah penyerahan sertifikat tanah dan rumah serta surat kuasa pemotongan gaji itu tertuang dalam surat putusan Majelis Pertimbangan (MP) Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Lembata, Nomor 02/MP-TPTGR/V/2019, tertanggal 17 Mei 2019.

Bupati Lembata melalui Penjabat Sekda Lembata, Anthanasius Aur Amuntoda kepada POS-KUPANG.COM, menjelaskan amar keputusan majelis hakim TPTGR dimaksud.

VIDEO: Vikjen KAE, RD Crillus Lena Bicara Soal Pelaksanaan Pemilu di Ende, Seperti Apa?

VIDEO: Anggota Satgas Pamer Hal Ini ke Pejabat Polda NTT

Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Pertimbangan TPTGR, Anthanasius Aur Amuntoda, saat sidang di Ruang Rapat Kantor Bupati Lembata, Jumat (17/5/2019). Sidang itu dipimpin Ketua MP TPTGR, Anthanasius Amuntoda didampingi Wakil Ketua 1, Fransiskus Emi Langoday, Wakil Ketua II, Wenselaus Ose dan empat anggota.

Empat anggota MP TPTGT tersebut, masing-masing Paulus Kedang, Patrisius Emi Udjan, Yohanes Don Bosco dan Martinus M. Giga.

Dalam amar putusan yang tertulis dalam dua halaman surat keputusannya, Majelis Pertimbangan TPTGR, menyebutkan menjatuhkan putusan atas tertuntut Markus Lela Udak dalam tuntutan ganti rugi atas lima item tindakan sebagai bukti dari tindakan penyimpangan uang negara selama tahun anggaran 2018.

Dalam kasus itu, Markus Lela Udak diduga melakukan penyelewengan uang negara sehingga merugikan negara Rp 464.230.488. Kerugian negara itu timbul dari 5 kesalahan yang dilakukan oknum bersangkutan saat memimpin lembaga itu tahun 2018.

Lima tindakan itu, yakni pertama, pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas fiktif. Kedua, pertanggungjawaban fiktif belanja barang dan jasa pada CV Bumi Raya. Berikutnya, pajak negara yang beum disetor ke kas negara. Keempat, sisa UYHD (uang yang harus dipertanggungjawabkan) atas belanja langsung yang belum disetor dan terakhir, pertanggungjawaban fiktif atas belanja makan minum.

Berdasarkan pertimbangan atas surat tuntutan, keterangan tertuntut, pendapat anggota majelis, bukti-bukti persidangan dan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Lembata, maka Majelis Pertimbangan TPTGR membuat beberapa diktum keputusan.

VIDEO: Koordinator TPDI NTT Ungkap Dugaan Korupsi Pada 3 Mega Proyek di NTT, Seperti Apa?

VIDEO: Julie Laiskodat Perlakukan Setiap Peserta Rapat Pesparani 2020 Seperti Ini, Luar Biasa

Pertama, membebankan tertuntut (Markus Lela Udak) untuk menyetor ke kas daerah Rp 192.081.274 dengan angsuran selama 24 bulan (2 tahun) atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas fiktif yang telah dipinjamkan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 131.090.672 dan pertanggungjawaban fiktif belanja barang dan jasa pada CV Bumi Raya sebesar Rp 60.990.602.

Kedua, mewajibkan tertuntut untuk menandatangani SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) dengan menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah dan rumah, surat kuasa pemotongan gaji serta menunaikan kewajiban sesuai jangka waktu yang telah ditentukan Majelis Pertimbangan TPTGR.

Pada diktum ketiga ditulis, apabila dalam jangka waktu ditentukan, tertuntut tidak menunaikan kewajibannya, maka kasus penyalahgunaan keuangan negara itu akan dilimpahkan ke aparat penegak hukim untuk diproseshukumkan sesuai ketentuan yang berlaku.

* Akui Korupsi Uang Negara

Akhirnya Bendahara Bendahara Pengeluaran Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lembata, Theresia Ose, akui salahgunakan uang Negara Rp 127 juta untuk kepentingan ini.

Bendahara Pengeluaran Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lembata, Theresia Ose, mengakui perbuatannya, menyalahgunakan uang negara sebesar Rp 127 juta.

Uang sebanyak itu diakui telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan, untuk menutupi modusnya, Theresia melakukan pertanggungjawaban fiktif.

Modus itu terkuak saat BPK melakukan audit rutin di Lembata, baru-baru ini.

Hal ini diungkapkan Penjabat Sekda Lembata, Anthanasius Aur Amuntoda, ketika ditemui Pos Kupang.Com di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2019).

"Uang Rp 127 juta yang disalahgunakan itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT di Kupang. Saat sidang baru-baru ini, Theresia sudah mengakui perbuatannya dan siap mengembalikan uang itu," ujar Amuntoda.

VIDEO: Lagi, Keluarga Poro Duka Demo ke Kantor DPRD Sumba Barat, Ini Tuntutan Keluarga

VIDEO: Bendahara di Lembata Akui Salahgunakan Uang Negara Rp 127 Juta untuk Kepentingan Ini

Theresia mengakui perbuatannya itu, lanjut dia, saat sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di ruang rapat Kantor Bupati Lembata, pekan lalu.

Dikatakannya, setelah mengakui perbuatanya, Theresia juga telah menyatakan siap mengembalikan uang tersebut. Sebagai jaminan, Theresia sudah menyerahkan sertifikat tanah seluas 1.000 meter persegi kepada pemerintah.

Amuntoda mengungkapkan, pengakuan oknum bendahara itu merupakan sebagian dari total uang yang diduga disalahgunakan di kantor dinas tersebut, sebesar Rp 464 juta lebih.

Oknum yang diduga menyalahgunakan uang itu, lanjut Amuntoda, yakni bendahara, Theresia Ose dan oknum kepala dinas atas nama Markus Lela Udak. "Sesuai rencana, kami akan menyidangkan lagi kasus ini hari Jumat (17/5/2019) besok. Sidang besok itu dengan agenda keputusan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TPTGR) atas kasus dugaan penyelewengan dana di Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lembata.

Dikatakannya, lantaran Theresia Ose telah mengakui perbuatannya, menyalahgunakan uang negara Rp 127 juta, maka pihaknya tinggal menunggu pengakuan oknum kepala dinas, Markus Lela Udak, apakah turut menggunakan uang yang lain dari total dana yang disalahgunakan di kantor itu sebesar Rp 464 juta lebih.

VIDEO: Bupati Manggarai, Deno Kamelus Sidak ke TPA Poco, Hal Seperti Ini Yang Ditemukannya

"Kalau oknum kepala dinas mengaku tidak menggunakan uang itu, berarti Theresia Ose harus siap menerima kenyataan. Tapi saat sidang sebelumnya, Theresia sudah mengungkapkan sikap oknum kadis yang sering meminta uang dan menolak menandatangani kwitansi yang disodorkan kepadanya," ujar Amuntoda.

Ia mengatakan, bersama wakil ketua dan anggota Majelis Pertimbangan TPTGR Kabupaten Lembata, pihaknya akan menjatuhkan putusan yang adil atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara itu. (Pos Kupang.Com, Frans Krowin)

Nonton Videonya Di Sini :

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved