Dugaan Penggelembungan Suara di PPK Alok Timur, PKPI Sikka Mengadu ke Bawaslu
Dugaan penggelembungan suara dalam pleno rekapitulasi pada PPK Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, belum berujung.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
Laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Dugaan penggelembungan suara dalam pleno rekapitulasi pada PPK Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, belum berujung.
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesai (PKPI) Sikka, Jumat (17/5/2019) siang mengadukan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Sikka.
Laporan disampaikan Ketua PKPI Sikka, Hildegardis Sunur, calon anggota legislatif, Vicky da Gomez, dan Ambrosius Dan.
“Tanggal 6/5/2019 lalu sudah ada pengurus yang datang membuat laporan. Ternyata waktu itu menurut Bawaslu belum masuk laporan tertulis. Hari ini PKPI melaporkan resmi tertulis,” ujar Vicky da Gomez, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat siang.
• Tanggapi Masalah Internal KONI NTT, Gubernur Viktor: Yang Paling Penting Adalah Atlet
Dugaan penggelembungan suara di PPK Alok Timur menjadi alot ketika pleno PPK Alok Timur pekan yang lalu.
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu di PPK Hewokloang disampaikan caleg PKB Sikka, Amandus Ratason, tanggal 10 Mei 2019. Kemudian tanggal 13/5/2019, Amandus datang melengkapi berkas administrasi dan tambahan pengaduan.
“Saya sangat berharap laporan ini segera direspon Bawaslu. Saya siapkan data dan saksi, kapan dibutuhkan keterangannya kami akan datang,” ujar Amandus di Bawaslus Sikka, Jumat siang. *