Bara Hasibuan Nilai Prabowo Tak Bertanggung Jawab Tuduh Pemilu Curang Tanpa Bukti
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan mengkritik sikap Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilpres, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan oleh KPU.
Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur tersebut karena merasa sia-sia dan tidak yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara pilpres.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waketum PAN Nilai Prabowo Tak Bertanggung Jawab Tuduh Pemilu Curang Tanpa Sodorkan Bukti", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/17/08543391/waketum-pan-nilai-prabowo-tak-bertanggung-jawab-tuduh-pemilu-curang-tanpa.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Sandro Gatra