Tak Ada Tanda-Tanda Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ahmad Dhani Diperkirakan Lebaran di Penjara
Pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani hingga kini belum ada tanda-tanda dikabulkan.
Tak Ada Tanda-Tanda Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ahmad Dhani Diperkirakan Lebaran di Penjara
POS-KUPANG.COM- Pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani hingga kini belum ada tanda-tanda dikabulkan.
Dengan demikian, suami Mulan Jameela itu diperkirakan akan berlebaran di dalam penjara pada tahun ini.
Anggota kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan upaya penangguhan tersebut telah diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani yang berada di Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak bulan Maret 2019 lalu.
• Ratna Sarumpaet Kaget Lihat Wajahnya Saat Berkaca Usai Operasi Plastik
Bahkan, tokoh-tokoh seperti Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, lalu Capres Prabowo Subianto, Djoko Santoso, Amien Rais serta Zulkifli Hasan, menjadi penjamin bagi politikus partai Gerindra tersebut.
"Masih belum ada kabar masalah penangguhannya mas Dhani," tegasnya, Selasa (14/5/2019).
Saat disinggung apakah berarti pada Lebaran 2019 kali ini, Ahmad Dhani bakal berlebaran di penjara, Sahid pun secara implisit memastikannya.
"Sepertinya," katanya singkat.
Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian dengan pidana 1,5 tahun penjara.
• Artis Vena Melinda Gagal Kembali ke Senayan
Atas putusan ini, Ahmad Dhani yang juga Caleg Partai Gerindra untuk DPR RI Dapil Jatim 1 Surabaya dan Sidoarjo ini mengajukan banding.
Di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, hukuman Dhani dikurangi 6 bulan menjadi 1 tahun penjara.
Masih tak terima dengan vonis tersebut, Ahmad Dhani lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada masa kasasi ini, Ahmad Dhani juga sedang menjalani masa persidangan di Surabaya dalam kasus ujaran kebencian atas vlog pribadinya yang dibuatnya Hotel Mojopahit, Surabaya.
Penahanan Ahmad Dhani pun di pindah dari Jakarta ke Rutan Klas 1A Surabaya, Medaeng Sidoarjo.
• Sempat Dikabarkan Lolos, Ahmad Dhani & Mulan Jameela Diprediksi Gagal ke Senayan, Apa Penyebabnya?
Sebelumnya, di tengah menjalani sidang lanjutan kasus vlog 'idiot', Selasa (7/4/2019) di PN Surabaya, Ahmad Dhani membaca arti dari Surat An Nisa Ayat 148 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya).
Petikan ayat tersebut diperolehnya dari salah satu sahabatnya yakni Emha Ainun Najib atau akrab disapa Cak Nun.
Dihadapan Majelis Hakim Ahmad Dhani mengambil selembar kertas kecil dari sakunya dan dibacakan oleh Ahmad Dhani, usai tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU pidana penjara 1,5 tahun kepada Majelis Hakim.
"Kebetulan surat ini saya dikirim melalui teman, Cak Emha Ainun Najib menyampaikan ke sahabat saya kepada saya, mungkin bisa disampaikan untuk majelis hakim, ini mungkin bukan secara utuh, hanya menyampaikan satu ayat Al Quran saja, dari surat An Nisa ayat 148, yang mungkin bisa menjadi pembelaan saya di hadapan majelis hakim. Tidak mungkin melulu teknis soal hukum," pinta Ahmad Dhani dihadapan majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai oleh R Anton Widyopriyono, Selasa (7/4/2019).
• Tokoh Agama Laenamnen Tolak People Power dan Ajak Warga Tidak Terprovokasi
Selain itu, Dhani mengaku jika dirinya baru pertama kali mendengar surat An Nisa ayat 148 tersebut.
Surat itu diharapkan bisa dibacakan oleh Dhani di Pengadilan.
"Bahkan saya belum pernah mendengar ayat ini sebelumnya. Surat An Nisa ayat 148 saya bacakan artinya saja," kata Dhani.
"Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizhalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui," lanjut Dhani.
• Nasib Cinta Kamu Berdasar Ramalan Zodiak Hari Selasa 14 Mei 2019, Pisces Berselisih, Aries Dilema
Usai mendengarkan petikan surat An Nisa ayat 148, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono kemudian mempersilahkan kepada JPU untuk menanggapi nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Dhani.
"Kami mohon waktu untuk menanggapi, kami agendakan hari Kamis tanggal 14 Mei mendatang," kata JPU Winarko.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Madura dengan judul,' Pengajuan Penangguhan Penahanan Misterius Meski Dijamin Prabowo, Ahmad Dhani Berlebaran di Penjara?" http://madura.tribunnews.com/amp/2019/05/14/pengajuan-penangguhan-penahanan-misterius-meski-dijamin-prabowo-ahmad-dhani-berlebaran-di-penjara?page=all