Tak Ada Tanda-Tanda Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ahmad Dhani Diperkirakan Lebaran di Penjara

Pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani hingga kini belum ada tanda-tanda dikabulkan.

Editor: Adiana Ahmad
Kolase Instagram/pos-kupang.com
Dul Jaelani dan Al Menangis Ingat Ayahnya, Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Dipenjarakan dan Huni Sel Berbau Pesing 

 Sebelumnya, di tengah menjalani sidang lanjutan kasus vlog 'idiot', Selasa (7/4/2019) di PN Surabaya, Ahmad Dhani membaca arti dari Surat An Nisa Ayat 148 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya).

Petikan ayat tersebut diperolehnya dari salah satu sahabatnya yakni Emha Ainun Najib atau akrab disapa Cak Nun.

Dihadapan Majelis Hakim Ahmad Dhani mengambil selembar kertas kecil dari sakunya dan dibacakan oleh Ahmad Dhani, usai tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU pidana penjara 1,5 tahun kepada Majelis Hakim.

"Kebetulan surat ini saya dikirim melalui teman, Cak Emha Ainun Najib menyampaikan ke sahabat saya kepada saya, mungkin bisa disampaikan untuk majelis hakim, ini mungkin bukan secara utuh, hanya menyampaikan satu ayat Al Quran saja, dari surat An Nisa ayat 148, yang mungkin bisa menjadi pembelaan saya di hadapan majelis hakim. Tidak mungkin melulu teknis soal hukum," pinta Ahmad Dhani dihadapan majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai oleh R Anton Widyopriyono, Selasa (7/4/2019).

Tokoh Agama Laenamnen Tolak People Power dan Ajak Warga Tidak Terprovokasi

Selain itu, Dhani mengaku jika dirinya baru pertama kali mendengar surat An Nisa ayat 148 tersebut.

Surat itu diharapkan bisa dibacakan oleh Dhani di Pengadilan.

"Bahkan saya belum pernah mendengar ayat ini sebelumnya. Surat An Nisa ayat 148 saya bacakan artinya saja," kata Dhani.

"Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizhalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui," lanjut Dhani.

Nasib Cinta Kamu Berdasar Ramalan Zodiak Hari Selasa 14 Mei 2019, Pisces Berselisih, Aries Dilema

Usai mendengarkan petikan surat An Nisa ayat 148, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono kemudian mempersilahkan kepada JPU untuk menanggapi nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Dhani.

"Kami mohon waktu untuk menanggapi, kami agendakan hari Kamis tanggal 14 Mei mendatang," kata JPU Winarko.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun Madura dengan judul,' Pengajuan Penangguhan Penahanan Misterius Meski Dijamin Prabowo, Ahmad Dhani Berlebaran di Penjara?" http://madura.tribunnews.com/amp/2019/05/14/pengajuan-penangguhan-penahanan-misterius-meski-dijamin-prabowo-ahmad-dhani-berlebaran-di-penjara?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved