Masalah Tanah di Seraya Kecil Labuan Bajo, Oan Divonis Bebas Dan Werly Upaya Banding
Persoalan tanah itu terjadi antara Christian Nathanael alias Werly dengan Frans Oan Semewa alias Oan.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
"Atas vonis bebas ini, JPU menyatakan pikir-pikir dan karen itu, kita juga menyatakan pikir-pikir," katanya.
Majelis hakim, lanjut John, dalam amar putusan mengatakan, JPU diwajibkan membaskan terdakwa Frans Oan dari tahanan Negara setelah amar putusan dibacakan di persidangan.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim, Muhammad Nur Ibrahim menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana yang didakwakan jaksa sebelumnya.
Hakim juga menilai, bahwa tuntutan jaksa penuntut umum dihapus kepada terdakwa Frans Oan karena telah lewat tenggang waktu atau kedaluwarsa.
Karena itu, terdakwa Frans Oan dari segala dakwaan dan tuntutan, karena tidak terbukti melanggar Pasal 264 ayat (2) KUHP atau dengan sengaja memakai surat palsu dengan menerapkan Pasal 263 (2) KHUP.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus)