Masalah Tanah di Seraya Kecil Labuan Bajo, Oan Divonis Bebas Dan Werly Upaya Banding
Persoalan tanah itu terjadi antara Christian Nathanael alias Werly dengan Frans Oan Semewa alias Oan.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Masalah Tanah di Seraya Kecil Labuan Bajo, Oan Divonis Bebas Dan Werly Upaya Banding
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Terdakwa Frans Oan Semewa alias Oan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen terkait masalah tanah di Pulau Seraya Kecil.
Vonis bebas itu berlangsung pada sidang di lantai satu PN Labuan Bajo, Senin (13/5/2019).
Persoalan tanah itu terjadi antara Christian Nathanael alias Werly dengan Frans Oan Semewa alias Oan.
Terkait vonis bebas itu, Werly menegaskan akan menempuh upaya banding.
"Hanya merasa ada sesuatu yang aneh saja dengan keputusan yang irasional tersebut dan akan mengupayakan
banding sesuai hukum yang berlaku. kami sedang mempertimbangkan untuk melapor hakimnya ke KY soal
putusan yang sangat irasional ini," kata Werly.
Menurut dia vonis bebas itu penuh kejanggalan.
• PNS Bakal Batal Terima THR Sebelum Lebaran? Ternyata Ini Kendalanya!
• Sampah Bertebaran di Area Pelabuhan Rakyat Waingapu
"Sebab jika dasar pertimbangannya adalah kadaluarsa, mengapa tidak dibebaskan terdakwa pada sidang
putusan sela? kalau sudah lewat putusan sela seharusnya yang menjadi pertimbangan bukan soal kadaluarsa
lagi tetapi materi pokok tuntutan yaitu menggunakan AJB yang diduga palsu. Itu tanggapan saya. Silahkan di muat beritanya," kata Werly.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT memvonis bebas terdakwa dugaan kasus pemalsuan dokumen, Frans Oan Semewa alias Oan.
Vonis bebas terhadap terdakwa Frans Oan Semewa berlangsung di ruang sidang Utama Lantai I PN Labuan Bajo, Senin (13 /5/ 2019) sekitar pukul 15.30 wita.
Penasihat Hukum terdakwa, John Rihi, S.H yang menghubungi POS-KUPANG.COM usai persidangan itu mengatakan, kliennya divonis bebas majelis hakim PN Labuan Bajo.
Menurut John, jalannya sidang kasus yang menimpa klien mereka dipimpin oleh ketua majelis hakim Muhammad Nur Ibrahim,S.H, M.H didampingi hakim anggota I Gede Susila Guna Yasa,S.H dan Putu Lia Puspita, S.H,M.Hum dibantu Panitera Pembantu Yoksan Abimelek Tahun, S.H.
• Kivlan Zen Dicecar 26 Pertanyaan Terkait Makar, Berikut Fakta-fakta Pemeriksaannya
• Usai Sabet Trofi Liga Inggris, Manchester City Incar Piala FA, Ini Target Pep Guardiola Selanjutnya
Sedangkan terdakwa Frans Oan Semewa saat sidang didampingi oleh tim kuasa hukum, yakni dirinya sendiri bersama dua rekan masing-masing, Dr. Yanto M.P. Eko ,S.H,M.Hum dan Meriyeta Soruh,S.H.
"Jadi dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan, klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen," kata John.
Dikatakan, karena klien mereka dinyatakan tidak bersalah atau tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, maka klien mereka dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Atas vonis bebas ini, JPU menyatakan pikir-pikir dan karen itu, kita juga menyatakan pikir-pikir," katanya.
Majelis hakim, lanjut John, dalam amar putusan mengatakan, JPU diwajibkan membaskan terdakwa Frans Oan dari tahanan Negara setelah amar putusan dibacakan di persidangan.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim, Muhammad Nur Ibrahim menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana yang didakwakan jaksa sebelumnya.
Hakim juga menilai, bahwa tuntutan jaksa penuntut umum dihapus kepada terdakwa Frans Oan karena telah lewat tenggang waktu atau kedaluwarsa.
Karena itu, terdakwa Frans Oan dari segala dakwaan dan tuntutan, karena tidak terbukti melanggar Pasal 264 ayat (2) KUHP atau dengan sengaja memakai surat palsu dengan menerapkan Pasal 263 (2) KHUP.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus)